Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dijanjikan Upah Rp1 Juta, IRT Warga Tanjungbalai Nekat jadi Kurir Sabu ke Padangsidimpuan

Admin Metro Daily • Senin, 20 Januari 2025 | 12:30 WIB
Tersangka EI (45) IRT warga Tanjungbalai nekat jadi kurir.
Tersangka EI (45) IRT warga Tanjungbalai nekat jadi kurir.

SIDIMPUAN, METRODAILY – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EI (45), warga Kota Tanjungbalai, terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu.

EI ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan di sebuah loket angkutan umum di Jalan Raja Inal Siregar, Rabu (15/1/2025).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan EI berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang wanita yang hendak membawa narkoba ke Kota Padangsidimpuan.

“Setelah menerima informasi, petugas segera melakukan penyisiran di sejumlah loket angkutan. Tersangka ditemukan dengan gelagat mencurigakan, duduk di samping sopir angkutan umum," ungkap AKP K. Sinaga.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh personel Polwan, ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 49,09 gram yang disembunyikan di pakaian dalam tersangka.

Dalam interogasi, EI mengaku bahwa narkoba tersebut akan diantarkan kepada seorang pengedar bernama Cece di Kota Padangsidimpuan. Sebagai imbalan, EI dijanjikan upah sebesar Rp1 juta jika barang haram itu berhasil dikirimkan.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa 1 bungkus narkotika sabu, uang tunai Rp480 ribu, dan 1 unit ponsel telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan terus menyelidiki keterlibatan pihak lain, termasuk identitas pemesan barang tersebut.

Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

“Tidak ada ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah ini. Kami akan terus meningkatkan upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sesuai instruksi Bapak Kapolda Sumatera Utara,” tegas AKP K. Sinaga.

Tersangka EI akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku peredaran narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang haram tersebut. (Rif)

Editor : Admin Metro Daily
#kurir sabu