Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Tebingtinggi Kembali Tangkap Perempuan Residivis Kasus Narkoba

Ronal Pasaribu • Jumat, 17 Januari 2025 | 21:19 WIB
Perempuan berinisial M, residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi.
Perempuan berinisial M, residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, METRODAILY- Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus perempuan berinisial M (37), atas dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, pada Selasa (14/1/2025) sore.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025) sore, mengatakan bahwa pelaku M ditangkap di rumahnya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan K.F. Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi," terang AKP Mulyono.

Ia turut mengungkapkan bahwa pelaku M juga pernah terjerat kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2013 lalu. Dan saat ini pelaku kembali terjerat kasus yang sama.

"Barang bukti yang disita dari pelaku yakni empat bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram," ungkapnya.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri dikatakan Mulyono berawal dari adanya informasi masyarakat, yang curiga dengan aktifitas pelaku di sekitar tempat tinggalnya.

Setelah mendapatkan info tersebut petugas lalu melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya, saat pelaku sedang bersama suami sirinya.

"Ketika dilakukan penggeledahan di kediamannya petugas menemukan barang bukti diduga sabu bersama barang bukti satu unit handphone dan uang Rp.50 ribu," sebutnya.

Saat ditanyai petugas terkait kepemilikan barang haram tersebut, pelaku M mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan itu adalah benar miliknya.

"Pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya diboyong petugas ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan secara intensif," sebut Mulyono.

Saat ini pelaku telah ditahan dan atas perbuatannya tersebut pelaku ditegaskan AKP Mulyono akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (RP)

Editor : Ronal Pasaribu