Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Terungkap, RAP Ternyata Sering Melakukan Aksi Pencurian di Jalan Lama Tebingtinggi

Ronal Pasaribu • Jumat, 17 Januari 2025 | 12:00 WIB
Pria berinisial RAP, pelaku sejumlah aksi pencurian di Jalan Lama Tebingtinggi.
Pria berinisial RAP, pelaku sejumlah aksi pencurian di Jalan Lama Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, METRODAILY- Setelah berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi di sekitar Kantor Lurah Sri Padang, pada Senin (13/1/2025) siang sekitar pukul 13.30 WIB lalu, pria berinisial RAP (27) ternyata sering melakukan aksi pencurian di Jalan Lama Kota Tebingtinggi.

"RAP ternyata sebelumnya terlibat dalam beberapa kasus pencurian, salah satunya di rumah Fiktor Manurung (37), di Komplek Tagore Jalan Lama," ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Jumat (17/1/2025).

Sebelumnya RAP dan rekannya LZG alias Gomeng (30), keduanya warga Kota Tebingtinggi, terlihat warga tengah melakukan aksi percobaan pencurian di Sekolah Dasar (SD) Negeri No. 163091 di Jalan Lama Kelurahan Sri Padang Kota Tebingtinggi, Sabtu (11/1/2025) pagi lalu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, personel Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku pada Senin (13/1/2025) siang, di dua lokasi berbeda. Dimana LZG alias Gomeng ditangkap di rumahnya dan RAP di sekitar Kantor Lurah Sri Padang.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa pelaku RAP telah melakukan aksi pencurian di rumah Fiktor Manurung pada Kamis (19/12/2024) subuh lalu," terang AKP Mulyono.

Dari kediaman korban Fiktor Manurung, pelaku RAP yang masuk ke rumah korban dengan cara merusak engsel pintu bagian belakang ini berhasil membawa kabur dua unit handphone merek VIVO Y20S dan VIVO Y17S milik korban, yang sedang dicas di atas kulkas.

"Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di lokasi lain dalam waktu yang berbeda, termasuk di SD Negeri Jalan Lama. Sementara dua unit handphone yang dicuri pelaku di rumah korban Fiktor Manurung, diakui pelaku telah dijual," ujar Kasi Humas.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi hanya pakaian yang digunakan pelaku, saat melancarkan aksinya di rumah Fiktor Manurung, yakni satu kaos hitam bertuliskan Lacoste dan celana pendek hitam.

"Pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Saat ini Satuan Reskrim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan aksi pelaku lainnya di lokasi berbeda," tegasnya.

AKP Mulyono juga meminta masyarakat Kota Tebingtinggi untuk tetap waspada, dan melapor kepada pihak kepolisian melalui di Call Center 110 jika mendapati aktifitas yang mencurigakan di sekitar lingkungannya. (RP)

Editor : Ronal Pasaribu