Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

LBH-AP Muhammadiyah dan PN Simalungun Teken MoU Layanan Posbakum

Edi Saragih • Jumat, 17 Januari 2025 | 11:33 WIB
LBH - AP Muhammadiyah Kabupaten Simalungun dan pihak Pengadilan Negeri Simalungun.
LBH - AP Muhammadiyah Kabupaten Simalungun dan pihak Pengadilan Negeri Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY - Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Kelas I B menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Simalungun, bertempat di Aula PN Simalungun, Kamis (16/1/2025).

Ketua PN Simalungun Erika Sari Emsah Ginting menyampaikan, penandatanganan MoU tersebut sebagai bentuk kerjasama antara PN Simalungun dengan LBH-AP PDM Simalungun tentang pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di PN Simalungun Kelas I B.

Sementara Ketua LBH-AP PD Muhammadiyah Simalungun Indra Guna Hasibuan, menyampaikan dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 perjanjian kerjasama disebut adapun layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum dalam bentuk pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Kemudian penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Ketua LBH - AP Muhammadiyah Indra Guna Hasibuan didampingi Sonang Basri Hasibuan, S.H.,M.H., Abdul Zikri Pratama Hasibuan, S.H.,M.H., dan Rizky ramadani, Nur habiba, serta ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Simalungun Salman Abror, S.H., M.Kn.(man/esa)

 

Editor : Metro-Esa
#Pengadilan Negeri Simalungun #PD Muhammadiyah Simalungun #lbh