SIDIMPUAN, METRODAILY - Seorang ibu rumah tangga berinisial EI (45) warga Kota Tanjung Balai, nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Aksinya pun terungkap usai petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkapnya di salah satu loket angkutan umum di Kota Padangsdimpuan, Rabu (15/1/2025).
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (16/1/2024) siang terungkap bahwa kasus narkoba tersebut, usai petugas mendapat laporan adanya seorang perempuan yang hendak membawa narkoba ke Kota Padangsidimpuan.
Dari laporan yang disebutkan, petugas pun langsung melakukan penyisiran ke sejumlah loket yang ada, alhasil petugas melihat seorang penumpang dengan gelagat mencurigakan di salahsatu loket angkutan yang berada di Jalan Raja Inal Siregar. Tak mau buruannya kabur, petugas langsung menghampirinya sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan oleh Personel Polwan.
“Saat itu tersangka duduk di samping suput. Dan petugas kemudian melakukan pemeriksaan kemudian mendapati 1 bungkus yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka di pakaian dalamnya” ungkap Kapolres AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K Sinaga
Saat diintrogasi sambungnya, tersangka mengaku barang haram dengan berat 49,09 gram tersebut rencananya akan diantar ke seorang pengedar dengan panggilan Cece di Kota Padangsidimpuan.
Tersangka juga mengaku akan mendapat upah Rp 1 juta jika barang haram tersebut sampai ke tangan si pemesan.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti 1 bungkus yang diduga berisikan narkotika sabu, uang tunai Rp480 ribu dan 1 unit ponsel telah diamankan di Mapolres. Bahkan, tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” terang AKP K Sinaga.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Padangsidimpuan.
“Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan,"ucapnya.
“Menindaklanjuti perintah Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, Tidak ada tempat dan ruang bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan,” tegasnya.
EI selaku kurir narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, petugas saat ini masih menyelidiki dan mengejar pelaku lain siapa orang pemesan barang haram tersebut. (Rif)