Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mobil Dinas Tinggal Rangka, Kejatisu Selidiki Dugaan Korupsi Ketua DPRD Tapteng 

Editor Satu • Kamis, 16 Januari 2025 | 14:45 WIB
P Bupati Sugeng Riyanta saat sidak memeriksa mobil jenis Toyota Fortuner milik Pemkab Tapteng dipreteli.
P Bupati Sugeng Riyanta saat sidak memeriksa mobil jenis Toyota Fortuner milik Pemkab Tapteng dipreteli.

MEDAN, METRODAILY – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menindaklanjuti laporan Penjabat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Tapteng berinisial ARS. Laporan ini menggemparkan publik setelah viralnya temuan mobil dinas yang nyaris tinggal rangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, membenarkan bahwa laporan diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 13.13 WIB.

“Laporan sudah masuk dan saat ini sedang dalam proses telaahan. Semua pengaduan, baik dari masyarakat maupun lembaga, akan kami tindak lanjuti sebagai komitmen terhadap pemberantasan korupsi,” ujar Adre Wanda, Selasa (14/1/2025).

Kasus ini mencuat setelah sebuah mobil dinas jenis Toyota Fortuner dengan plat merah BB 1064 M ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah bengkel di Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Tapteng. Mobil yang seharusnya digunakan untuk operasional pemerintahan itu dilaporkan hanya menyisakan rangka tanpa mesin, kursi, ban, dan dashboard.

“Mobil ini seharusnya menjadi aset penting daerah, tapi kondisinya ditemukan rusak berat di luar kewajaran. Ini menjadi salah satu bukti awal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Sugeng Riyanta dalam keterangannya kepada media, Minggu (12/1/2025).

Selain ARS, dua anggota DPRD Tapteng lainnya, berinisial WSS dan HS, juga dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset negara. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan yang tidak transparan terhadap kendaraan dinas.

Sugeng menyebut laporan ini mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ada bukti permulaan yang cukup kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat atau percobaan penggelapan aset negara,” tegas Sugeng.

Kejatisu berkomitmen menindaklanjuti laporan ini dengan cermat dan objektif. Proses penyelidikan awal akan menentukan apakah laporan ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami berharap masyarakat bersabar dan memberi ruang kepada aparat hukum untuk bekerja. Semua prosedur akan dijalankan sesuai aturan,” tambah Adre Wanda.

Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat. Publik menuntut transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset daerah, terlebih lagi karena kasus ini melibatkan pejabat tinggi.

Dengan viralnya temuan mobil dinas yang rusak parah, kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Kami akan terus mendorong pengawasan terhadap penggunaan aset negara agar kasus serupa tidak terulang,” pungkas Sugeng. (net)

Editor : Editor Satu
#Ketua DPRD Tapteng #korupsi #Kejatisu #mobil dinas tinggal rangka