Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

6 Bulan Buron, Pencuri Sepeda Motor Ditangkap di Perdagangan

Editor Satu • Rabu, 15 Januari 2025 | 08:20 WIB
Saut Parulian Nainggolan, pelaku curanmor, ditangkap Unit Reskrim Polsek Perdagangan,
Saut Parulian Nainggolan, pelaku curanmor, ditangkap Unit Reskrim Polsek Perdagangan,

SIMALUNGUN, METRODAILY - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Saut Parulian Nainggolan (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Senin (13/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Saut ditangkap setelah buron selama enam bulan.

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel G Sitohang, Selasa (14/1) menjelaskan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/225/VIII/2023/SU/SIMAL/SEK-DAGANG yang dilaporkan Misman Sihotang, 19 Agustus 2023 lalu.

"Pelaku yang kami tangkap ini terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi BK 5044 SS milik Misman Sihotang. Pencurian terjadi 16 Juli 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban, Huta V Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun," ungkap Fritsel.

Berdasarkan hasil interogasi, Saut mengaku melakukan curanmor bersama rekannya, TS yang masih dalam pengejaran. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan linggis.
Dalam aksi tersebut, TS masuk ke rumah korban melalui jendela yang telah dicongkel. Sedangkan Saut bertugas mengawasi situasi di sekitar.

"Setelah berhasil masuk, TS membuka pintu depan rumah korban dan mengeluarkan sepeda motor dengan cara mendorongnya hingga ke pinggir jalan. Dari hasil penjualan motor curian tersebut, Saut mengaku mendapatkan bagian Rp200 ribu,” jelas Fritsel.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal tentang pencurian dan akan diproses hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum," tegas Verry.

Polisi, lanjutnya, masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang masih buron. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pengamanan berlapis terhadap harta benda, terutama kendaraan bermotor yang kerap menjadi sasaran pencurian. (rel)

Editor : Editor Satu
#curanmor #pencuri sepeda motor