Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pj Bupati Tapteng Laporkan Ketua DPRD ke Kejati Sumut

Editor Satu • Senin, 13 Januari 2025 | 13:40 WIB
Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta.
Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta.

TAPTENG, METRODAILY – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, mengambil langkah tegas dengan melaporkan Ketua DPRD Tapteng, ARS, bersama dua Anggota DPRD terpilih, WSS dan HS, ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) pada Kamis (9/1/2025). Pelaporan ini terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kendaraan dinas (randis) di Sekretariat DPRD Tapteng.

"Ya, saya telah melaporkan kasus ini ke Kejatisu. Kami menemukan bukti permulaan yang menunjukkan adanya upaya penggelapan barang milik daerah, yakni Toyota Fortuner dengan nomor polisi BB 1064 M," ungkap Dr. Sugeng Riyanta.

Menurut Pj Bupati, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut berawal dari temuan kendaraan dinas milik DPRD Tapteng yang ditemukan dalam kondisi rusak parah di bengkel Kelurahan Sibuluan. Mobil tersebut hanya tersisa rangkanya, dengan mesin, kursi, ban, dan dashboard yang telah dibongkar.

Kasus ini semakin mencuat setelah foto mobil tersebut viral di media sosial. Kejadian ini memicu Pj Bupati untuk segera mengambil tindakan dengan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Tapteng untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dr. Sugeng Riyanta menyatakan bahwa pelaporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga terlapor, termasuk ARS, WSS, dan HS, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU tersebut, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset negara.

Dengan pelaporan ini, Pemkab Tapteng berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dr. Sugeng Riyanta menegaskan, bahwa tidak akan ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

"Kasus ini adalah bukti bahwa Pemkab Tapteng tidak akan menoleransi penyalahgunaan kekuasaan oleh siapa pun. Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menyelesaikan masalah ini," tandasnya.

Langkah ini menandakan komitmen Pemkab Tapteng untuk menjaga integritas dan memastikan semua pihak yang berwenang dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (net)

Editor : Editor Satu
#korupsi #Kendaraan Dinas dan Alat Berat #Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta