Persidangan terdakwa pembawa 12 Kg sabu di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
ASAHAN, METRODAILY – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menuntut hukuman mati terhadap Zulkarnain, terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai pada Kamis (9/1/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, menyatakan bahwa JPU Naharuddin Rambe dan Agus Tri Ichwan menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman pidana mati. “Tuntutan ini didasarkan pada beratnya barang bukti dan peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika,” ungkap Heriyanto.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita meliputi:
1 unit HP Android merk Vivo (warna ungu)
1 unit HP Android merk Oppo (warna cream)
1 unit tas koper (warna hitam)
11 bungkus plastik teh cina merk Qing Shan (berisi sabu seberat netto 11.000 gram)
1 bungkus plastik teh cina merk Do Hong Po (berisi sabu seberat netto 1.000 gram)
Heriyanto menjelaskan bahwa barang bukti ini akan dimusnahkan, sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.
Penangkapan terdakwa dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Asahan pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 11.50 WIB. Terdakwa ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sipori-pori, Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dalam penggeledahan, petugas menemukan koper berisi narkotika yang disembunyikan di semak-semak belakang rumah.
Zulkarnain diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika yang melibatkan Rizal, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan Putra alias Apek, juga DPO. Rizal diduga memberikan sabu kepada terdakwa untuk dikirim ke Tebing Tinggi dengan upah Rp 5 juta per kilogram. Total sabu yang ditemukan dalam kasus ini mencapai 12.000 gram.
Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan pada 16 Januari 2025.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkotika yang terus mengancam masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan jaringan peredaran narkotika. (gaf)