Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kurir Sabu 12 Kg di Asahan Dituntut Hukuman Mati

Editor Satu • Senin, 13 Januari 2025 | 10:10 WIB

Persidangan terdakwa pembawa 12 Kg sabu di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Persidangan terdakwa pembawa 12 Kg sabu di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

ASAHAN, METRODAILY – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menuntut hukuman mati terhadap Zulkarnain, terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai pada Kamis (9/1/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, menyatakan bahwa JPU Naharuddin Rambe dan Agus Tri Ichwan menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman pidana mati. “Tuntutan ini didasarkan pada beratnya barang bukti dan peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika,” ungkap Heriyanto.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita meliputi:

Heriyanto menjelaskan bahwa barang bukti ini akan dimusnahkan, sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.

Penangkapan terdakwa dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Asahan pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 11.50 WIB. Terdakwa ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sipori-pori, Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dalam penggeledahan, petugas menemukan koper berisi narkotika yang disembunyikan di semak-semak belakang rumah.

Zulkarnain diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika yang melibatkan Rizal, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan Putra alias Apek, juga DPO. Rizal diduga memberikan sabu kepada terdakwa untuk dikirim ke Tebing Tinggi dengan upah Rp 5 juta per kilogram. Total sabu yang ditemukan dalam kasus ini mencapai 12.000 gram.

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan pada 16 Januari 2025.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkotika yang terus mengancam masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan jaringan peredaran narkotika. (gaf)

 

Editor : Editor Satu
#hukuman mati #kurir sabu