Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kurir 12 Kg Sabu di Asahan Dituntut Jaksa Pidana Mati

Edi Saragih • Sabtu, 11 Januari 2025 | 06:43 WIB
Persidangan terdakwa pembawa 12 Kg sabu di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Persidangan terdakwa pembawa 12 Kg sabu di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

ASAHAN, METRODAILY - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Zulkarnain dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (9/1/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Heriyanto Manurung menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut JPU Naharuddin Rambe dan Agus Tri Ichwan menuntut terdakwa Zulkarnain dengan pidana mati.

"Dengan surat tuntutan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati oleh JPU," ungkapnya.

Tuntutan tersebut didampingi dengan barang bukti berupa 1 unit HP Android merk Vivo warna ungu, 1 unit HP Android merk Oppo warna cream, 1 unit tas koper warna hitam, 11 bungkus plastik teh cina merk qing shan warna hijau coklat yang berisi narkotika dengan berat netto 11.000 gram dan 1 bungkus plastik teh cina merk do hong po putih warna merah putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.000 gram.

"Selanjutnya, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan biar perkara dibebankan kepada negara," jelas Heriyanto.

Selain itu, Hariyanto juga mengungkapkan bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 11.50 WIB terdakwa Zulkarnain ditangkap oleh personil Satres Narkoba Polres Asahan di sebuah rumah di jalan Sipori-pori lingkungan IV Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan di belakang rumah terdakwa, 1 koper berisi 11 bungkus plastik teh cina merk qing shan berisi zabu dan 1 bungkus plastik teh cina merk do hong po berisi sabu dari dalam semak-semak.

"Jadi narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah sebanyak 12.000 gram, yang diberikan oleh seorang bernama Rizal yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Putra alias Apek juga DPO," terangnya.

Kemudian terdakwa diminta Rizal untuk mengantarkan sabu tersebut ke daerah Tebing Tinggi dengan upah Rp 5 Juta per Kilogram.

Usai pembacaan surat tuntutan oleh JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi), dan persidangan ditunda.

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa dijadwalkan tanggal 16 Januari 2025 mendatang,.(Gaf)

 

 

Editor : Metro-Esa