JAKARTA, METRODAILY – Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini Raharja akhirnya melaksanakan pernikahan ulang pada Jumat (27/12/2024).
Pernikahan yang dilangsungkan di Hotel Raffles Jakarta tersebut dilakukan dengan sederhana, hanya dihadiri oleh keluarga dekat, untuk memenuhi persyaratan sah secara agama dan negara.
Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, menjelaskan bahwa pernikahan mereka telah tercatat di KUA pada pukul 09.00 WIB. "Pernikahan mereka telah sah secara agama dan negara, dan kami telah mengeluarkan buku nikah mereka," ungkap Nasrullah saat ditemui di kantornya, Jumat (3/1/2025).
Rizky dan Mahalini sebelumnya mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah mereka melangsungkan pernikahan secara agama pada 10 Mei 2024. Karena Mahalini baru memeluk agama Islam dua hari sebelum pernikahan, yakni pada 8 Mei 2024, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pernikahan secara sah belum lengkap.
Permohonan mereka sempat ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa wali hakim yang menikahkan pasangan tersebut tidak sesuai ketentuan. Sebagai solusi, pengadilan merekomendasikan agar mereka menikah ulang agar pernikahan mereka dapat sah secara hukum dan agama.
Karena Mahalini adalah seorang mualaf, pernikahan mereka dilakukan dengan wali hakim sesuai ketentuan. "Yang terpenting adalah bahwa semua syarat dan rukun nikah telah terpenuhi. Sekarang mereka telah sah baik secara agama maupun negara," tambah Nasrullah.
Dengan pernikahan ulang ini, Rizky Febian dan Mahalini Raharja kini dapat melanjutkan kehidupan mereka sebagai pasangan suami-istri yang sah secara formal. (jp)
Editor : Editor Satu