Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Soal Sengketa Lahan, So Huan dan Julianty Diminta Kembalikan Tanah

Editor Satu • Selasa, 31 Desember 2024 | 09:47 WIB
Rakerhut Situmorang, dan M Affandi, pengacara.
Rakerhut Situmorang, dan M Affandi, pengacara.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – So Huan dan Julianty SE diminta mengembalikan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 74 seluas 17.817 meter persegi yang terletak di Jalan Tanjung Berombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Permintaan ini menyusul kekalahan mereka dalam berbagai tingkatan persidangan, mulai dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

Keputusan tersebut menguatkan hak Tjin Tjin dan suaminya, Sutanto alias Ahai Sutanto, atas tanah yang sebelumnya mereka bayar sebagian melalui perjanjian dengan So Huan dan Julianty SE.

Kuasa hukum Tjin Tjin dan Sutanto, Rakerhut Situmorang dan M. Affandi, menjelaskan bahwa klien mereka telah membayar uang panjar sebesar Rp565 juta kepada So Huan dan Julianty.

Pembayaran tersebut dilakukan untuk pembelian tanah, pembukaan jalan, serta penimbunan lahan. Namun, kepemilikan tanah justru dialihkan dari Wahab Ardianto kepada Julianty SE melalui Akta Notaris No. 110 tanggal 29 Juli 2019, tanpa melibatkan pihak pembeli awal.

Setelah proses hukum panjang, pada tanggal 3 Juli 2023, Pengadilan Negeri Tanjungbalai memenangkan gugatan Tjin Tjin dan Sutanto. Keputusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari So Huan dan Julianty.

Baca Juga: Distributor Pupuk Bersubsidi Pastikan Pasokan Pupuk Lancar di Serdang Bedagai dan Batubara

Pemecahan SHM dan Tuduhan Baru

Meski proses kasasi berlangsung, pihak Kementerian ATR/BPN Asahan diketahui memecah SHM No. 74 menjadi empat sertifikat baru atas permintaan So Huan dan Julianty.

Selain itu, pada 28 November 2024, Sutanto justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen terkait SHM tersebut berdasarkan Pasal 263 KUHP.

Kuasa hukum Sutanto menilai penetapan ini prematur dan tidak adil. Mereka menuntut adanya konfrontasi antara pihak-pihak terkait, termasuk So Huan, Julianty, pegawai Kementerian ATR/BPN Asahan, dan pejabat notaris, untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Konfrontasi diperlukan untuk memastikan apakah benar klien kami melakukan perbuatan yang disangkakan,” tegas Rakerhut Situmorang dan M. Affandi.

Kuasa hukum berharap kasus ini segera mendapat keadilan dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta. Mereka juga meminta pihak berwenang menindaklanjuti pelanggaran terkait pemecahan SHM secara transparan. (rel)

Editor : Editor Satu
#sengketa lahan