SIDIMPUAN, METRODAILY – Dua karyawan PT Muncul Anugerah Sakti di Padangsidimpuan, berinisial RP dan APH, mengaku mengalami penyekapan selama 51 hari oleh pihak perusahaan, mulai 1 November hingga 21 Desember 2024. Akibatnya, mereka kehilangan hak pilih dalam Pilkada Sumatera Utara 2024. Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan pada 21 Desember 2024.
Kuasa hukum kedua karyawan, Bobby Batari Harahap, menyebut penyekapan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Ini adalah pelanggaran berat terhadap HAM dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia,” tegas Bobby.
RP dan APH ditahan di sebuah gudang milik perusahaan yang berlokasi di Jalan ST SP Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Keduanya dituduh menggelapkan uang perusahaan. Selama penyekapan, mereka dilarang berkomunikasi dengan keluarga atau dunia luar. Telepon genggam mereka disita, dan jendela ruangan disekat kayu agar tidak ada akses keluar.
Operational Manager PT Muncul Anugerah Sakti, Prenza Welmi, mengakui tindakan penyekapan tersebut. Ia berdalih hal itu dilakukan untuk mencegah kedua karyawan kabur dan bertanggung jawab atas dugaan penggelapan.
“Kami memang menyita barang pribadi mereka dan membatasi komunikasi. Namun, kami memberikan makanan tiga kali sehari dan mengizinkan kunjungan keluarga,” kata Welmi membela diri.
Surat undangan memilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui telah sampai ke keluarga kedua korban. Namun, RP dan APH tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih gubernur dalam Pilkada Sumut 2024, yang mempertemukan pasangan Bobby Nasution-Surya dengan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
“Bahkan narapidana di lembaga pemasyarakatan masih memiliki hak pilih. Tetapi, kedua klien kami kehilangan hak tersebut akibat penyekapan di tempat kerja,” ujar Bobby dengan nada kecewa.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mempertanyakan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Bobby mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas pihak perusahaan dan meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan memberikan sanksi berat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Harus ada tindakan tegas dari aparat hukum dan instansi terkait untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Peristiwa ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja, sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran hak-hak dasar pekerja harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait. (rel/irs)
Editor : Editor Satu