MEDAN, METRODAILY - Arjuna Faddli Sinaga (32), seorang residivis kasus narkoba yang didakwa menjadi kurir sabu-sabu seberat 23,8 kilogram dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai perbuatan warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga oleh karena itu dengan pidana mati," tegas JPU Septian Napitupulu di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.
Setelah mendengar tuntutan, selanjutnya majelis hakim diketuai Vera Yetti Magdalena menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan Rabu (8/1/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Kasus narkotika yang menjerat Arjuna ini bermula Sabtu (13/4) sekira pukul 14.00 WIB lalu di parkiran P-2 Apartemen De Prima, Jalan Gelas Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang lelaki yang menyimpan sabu di Apartemen De'Prima tersebut.
Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan tak menunggu waktu lama untuk menangkap Arjuna di Apartemen De Prima parkiran P-2. Waktu itu, Arjuna tengah membawa tas jinjing yang berisi 20 bungkus plastik teh cina berisikan sabu dengan berat bersih 20 kg.
Setelah ditangkap, Arjuna mengaku kepada petugas bahwa masih ada beberapa bungkus sabu lagi yang tersimpan di kamar apartemennya dan langsung saja petugas melakukan penggeledahan.
Saat kamar apartemen di lantai 15 Kamar No. 19 yang ditempati Arjuna dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat bersih 3,8 kg.
Arjuna mengaku barang haram itu milik seseorang yang bernama Wawan (dalam penyelidikan) dengan perintah untuk membawa sabu tersebut ke Kota Palembang.
Setelah itu, Arjuna beserta barang bukti 23,8 kg sabu tersebut dibawa petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut. (mbc)
Editor : Editor Satu