TEBINGTINGGI, METRODAILY- Akibat memiliki narkotika golongan I jenis sabu, pria pengangguran berinisial SN (31), ditangkap pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi.
Penangkapan pada hari Jumat (13/12/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB lalu ini dilakukan ketika pelaku tengah melintas di Jalan Juanda Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Kamis (18/12/2024) pagi membenarkan adanya penangkapan terhadap pria pengangguran ini.
"Penangkapan terhadap pelaku SN ini berdasarkan laporan warga yang sudah resah akan aktifitas pelaku. Curiga dengan gerak-gerik pelaku, warga akhirnya melaporkan ke polisi," terang Iptu Mulyono.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram.
"Selain itu petugas juga turut menyita satu buah pipet plastik berbentuk runcing dan uang tunai," sebutnya.
Ketika diinterogasi di lokasi, pelaku dikatakan Iptu Mulyono mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
Petugas selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. Dan kami menghimbau kepada masyarakat, agar segera menghubungi Call Center 110 dan WhatsApp Polres Tebingtinggi 081260664044 jika mengetahui ada penyalahgunaan narkoba," tutup Iptu Mulyono. (RP)