Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

20 Kg Sabu dan 38.686 Ekstasi Gagal Edar di Rantauprapat

Editor Satu • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:10 WIB
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau menunjukkan barang bukti.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau menunjukkan barang bukti.

LABUHANBATU, METRODAILY - Polisi menangkap seorang kurir dan mengamankan barang bukti sabu seberat 20 kg dan pil ekstasi sebanyak 38.686 butir dari perairan Sei Sakat, Bilah Hilir dengan tujuan Rantauprapat, Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, Rabu (18/12) menjelaskan jika tersangka, yakni DD warga Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan diamankan pada Jumat, 13 Desember 2024, sekira pukul 01.00 WIB, di jalan lintas Ajamu, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.

DD diamankan saat mengendarai mobil Toyota Rush berwarna putih yang mengangkut 20 bungkus plastik berukuran besar bertuliskan GUAN YIN WANG berwarna emas berisi narkotika jenis sabu seberat 20.100 gram netto.

Selain itu juga membawa 5 bungkus plastik trasnparan berisi narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan logo rolex berjumlah 24.129 butir dan 3 bungkus plastik trasnparan berisi pil ekstasi berwarna merah dengan logo trisula berujumlah 14.557 butir. Terhitung jumlah total pil ekstasi sebanyak 38.686 butir.

Dari pengakuan DD bahwa sabu dan pil ekstasi yang ia bawa sebelumnya diperoleh dari seseorang berinisial AM yang diangkut langsung dari kapal diperairan Sei Sakat, Bilah Hilir, Labuhanbatu dengan arahan GM warga Tanjung Balai, Asahan.

Puluhan kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi ini akan dibawa oleh DD dan diantarkan kepada seseorang yang tidak ia kenal di Rantauprapat dengan upah Rp 2.000.000 per bungkus atau total upah sebesar Rp 48.000.000.

Upah itu akan ia terima jika sabu dan pil ekstasi yang dibawa sampai kepada orang yang dituju sesuai dengan instruksi GM.

AKBP Dr Bernhard L Malau mengatakan sampai saat ini terhadap GM masih dilakukan pencarian dan pengejaran oleh Tim Opsnal kemudian DD masih akan dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya.

Atas perbuatannya DD disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Net)

Editor : Editor Satu
#polres labuhanbatu #kurir sabu