SIANTAR, METRODAILY - Niat hati mengajak cewek yang dibawanya ke hotel, namun NHI justru kehilangan nyawa. Lelaki itu tewas setelah lehernya dipiting. Selanjutnya mayat NHI dibuang ke kebun kunyit.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno diwakili Wakapolres AKBP Ahmad Wahyudi dalam konferensi pers di lantai II Press Room Polres Pematangsiantar, Senin (16/12) malam menerangkan kronologi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya NHI.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir, Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, dan KBO Sat Reskrim Iptu Apri Damanik.
Ahmad Wahyudi menerangkan, Sabtu (14/12) sekira pukul 22.00 WIB, NHI berkomunikasi dengan seorang perempuan, AS melalui aplikasi Dating Apss OMI. Keduanya sepakat jalan-jalan keliling Kota Pematangsiantar. Keduanya pun berjalan-jalan berboncengan sepeda motor milik NHI.
Sekira pukul 23.00 WIB, AS mengajak NHI pulang. Namun NHI justru mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke Jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba. Bahkan ia memaksa AS masuk ke salah satu hotel. AS pun merasa keberatan hingga keduanya bertengkar.
Di sekitar lokasi, seorang pria GCP mendengar pertengkaran AS dan NHI. GCP pun menghampiri keduanya. Ternyata GCP kenal dengan AS.
Namun ternyata NHI keberatan dengan keberadaan GCP.
"Bukan urusanmu!" bentak NHI kepada GCP.
Hingga akhirnya NHI dan GCP yang bertengkar dan berkelahi. GCP memiting leher NHI dengan tangan kiri hingga NHI pingsan dan mulutnya mengeluarkan buih serta darah.
Melihat NHI tak berdaya, GCP menggendongnya dan meletakkannya di kebun kunyit, tidak jauh dari lokasi perkelahian. Selanjutnya GCP dan AS meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor NMAX abu abu milik HNI. GCP juga membuang Hp, topi, dan plat nomor polisi sepeda motor milik NHI ke sungai di dekat lokasi kejadian.
Minggu (15/12) sekira pukul 08.30 WIB, GCP yang mengendarai sepeda motor milik NHI melaju di kawasan Perumahan Bersatu Maju Kecamatan Santar Martiba. Ia berpapasan dengan 4 orang yang menanyakan kepemilikan sepeda motor NMAX abu abu yang dikendarainya.
Kepada 4 orang tersebut, GCP mengaku sepeda motor tersebut dipinjam dari temannya, Rizky. Kemudian, GCP membawa sepeda motor tersebut ke Polsek Siantar Utara, dan diserahkan kepada keluarga NHI. Saat itu belum diketahui kondisi NHI.
Siangnya sekira pukul 14.00 WIB, GCP dengan berjalan kaki kembali ke kebun kunyit. Di sana, ia melihat posisi NHI masih sama.
Karena merasa bersalah, GCP menemui orangtuanya dan menyampaikan pristiwa yang telah terjadi. Pihak keluarga selanjutnya menghubungi salah seorang personel Polres Pematangsiantar untuk meminta saran.
Hingga kemudian GCP menyerahkan diri ke kepolisian.
Setelah mendapat informasi dan keterangan GCP, polisi menuju perladangan kunyit. Personel kepolisian yang turun meliputi Piket Fungsi Sat Reskrim, Sat Intel, SPKT, dan Polsek Siantar Martoba, dipimpin Kanit Identifikasi Polres Pematangsiantar Iptu Mianto.
Di lokasi, poliis menemukan NHI terbaring dan sudah tidak benyawa, tepatnya di semak-semak di pinggiran kebun kunyit milik masyarakat.
Tim Inafis Polres Pematangsiantar beserta anggota Piket Fungsi Sat Reskrim melakukan olah TKP di kebun tersebut. Kemudian mengevakuasi jenazah NHI dan dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk motif pelaku masih didalami Sat Reskrim Polres Pematangsiantar," sebut Ahmad Wahyudi. (rel)
Editor : Editor Satu