Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tekong Kabur, Tujuh PMI Ilegal Ditinggal di Sampan Rusak di Sungai Silau Asahan

Editor Satu • Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB
TNI non prosedural yang diamankan dari Sungai Silau Asahan.
TNI non prosedural yang diamankan dari Sungai Silau Asahan.

ASAHAN, METRODAILY - Patkamla ASN I-1-46 beserta Tim Gabungan TNI AL yang terdiri dari F1QR Lanal Tanjungbalai-Asahan (TBA) dan Tim III Satgas Ops Intelmar Koarmada I (wilayah Tanjung Balai Asahan) mengamankan 9 orang di Sungai Silau, Asahan.

Mereka diamankan dalam kegiatan patroli di wilayah perairan Asahan, saat tim melihat dua sampan yang mencurigakan melaju kencang, dan petugas melakukan pengejaran, Minggu (15/12).

Di sampan tersebut ditemukan 9 penumpang bersama barang bawaan. Mereka mengaku baru kembali dari Malaysia. Kesembilan orang itu terdiri dari 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal), yakni 3 laki-laki dan 4 perempuan, ditambah 2 anak-anak. Mereka berasal dari Asahan, Batubara, Lombok, dan Indramayu.

Sebelumnya, sampan mereka mengalami kerusakan ketika melaju kencang. Sehingga tekong melompat ke sampan lain dan meninggalkan penumpang terapung tanpa pengemudi.

Penumpang sudah mencoba menyalakan mesin, namun Patkamla ASN I-1-46 beserta Tim Gabungan F1QR Lanal TBA dan Tim III Satgas Intelmar Armada I sudah lebih dulu tiba di lokasi. Sehingga para PMI tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mako Lanal TBA untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha menyatakan, kegiatan ini bukti komitmen TNI AL dalam memerangi penyelundupan, baik keluar atau masuk melalui laut, termasuk penegakan hukum bagi PMI non-procedural.

"Ini sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr Muhammad Ali SE MM MTr Opsla, untuk mendukung penuh visi dan misi pemerintah dalam memberantas narkoba dan segala bentuk kegiatan ilegal lainnya," terangnya.

Selanjutnya para PMI non prosedural diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas IIB TBA untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. (vin)

Editor : Editor Satu
#tki ilegal