SIANTAR, METRODAILY - Polres Pematangsiantar melalui Satuan Binmas mengamankan dan melakukan pembinaan terhadap dua juru parkir (jukir) liar, Senin (16/12) siang.
Keduanya yaitu, GS (23) warga Jalan Mataram I Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara dan CCH (27) warga Jalan Aman Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur.
Awalnya, Kasat Binmas Polres Pematangsiantar AKP Jahrona Sinaga memimpin pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan mengantisipasi premanisme, pungutan liar pungli), petugas parkir liar, dan parkir-parkir liar hingga ke badan jalan yang mengakibatkan macet di Pasar Horas, Suzuya, dan Ramayana.
Lalu, GS dan CCH diamankan dan dibawa ke Mapolres Pematangsiantar. Selanjutnya Kasat Binmas AKP Jahrona Sinaga bersama KBO Iptu Marwan melakukan pendataan dan pembinaan terhadap keduanya.
Setelah membuat surat pernyataan, kedua jukir liar itu diserahkan kepada keluarga masing-masing.
"Kedua jukir liar itu sudah diberikan pembinaan dengan harapan di kemudian hari tidak akan mengulangi perbuatannya kembali yang dapat merugikan diri sendiri, orang tua, keluarga, serta lingkungan sekitarnya," kata Jahrona. (rel)
Editor : Editor Satu