Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pakai Dana Desa ke Tempat Hiburan, Mantan Pangulu Purwodadi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Editor Satu • Rabu, 11 Desember 2024 | 09:40 WIB
Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Haryo Guntoro, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan.
Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Haryo Guntoro, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, METRODAILY - Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Haryo Guntoro divonis 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp337 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Yusafrihardi Girsang meyakini Haryo telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryo Guntoro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun)," tegasnya dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/12).

Selain vonis penjara, hakim juga menghukum Haryo untuk membayar denda Rp100 juta subsider kurungan selama 2 bulan. Tak hanya itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp337.103.749. Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.

Usai mendengarkan putusan, JPU Kejari Simalungun dan terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir dulu selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 5 tahun 6 bulan (5,6 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Haryo membayar uang pengganti sebesar Rp337 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Haryo dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Dalam dakwaan diungkapkan, Haryo menggunakan dana desa yang dikorupsinya untuk berfoya-foya ke tempat hiburan setiap minggunya. Selain itu, dia juga menggunakan uang tersebut untuk membantu keponakannya mencari pekerjaan, biaya pulang kampung ke Magelang, hingga jalan-jalan ke luar kota. (man/han/smg)

Editor : Editor Satu