LABUHANBATU, METRODAILY - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni mantan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu periode 2022 sampai 2024 berinisial PNS (53) dan tersangka KY (55) selaku Kasubbag Keuangan PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi di Kantor PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sejak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, Senin (9/12).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama, kepada wartawan di Rantauprapat menerangkan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 09 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat," terangnya.
Penetapan dan penahanan ke dua tersangka tersebut, kata Memed berdasarkan surat perintah dan surat penahanan yang dikeluarkan dari pihak bidang tindak pidana khusus atau Pidsus tertanggal 09 Desember 2024.
Bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Retribusi pada Pudam Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan kedua tersangka sejak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya dilakukan penyelidikan pada November 2024 lalu.
Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : PRINT- 07/L.2.18/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024.
"Berdasarkan pada hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp.1.412.960.000," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu itu.
Sementara, untuk kasus korupsi dugaan penyelewengan APBDes Desa Bandar Kumbul tahun 2018-2022 telah masuk ke tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBDes Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2018 sampai dengan 2022 telah masuk ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : PRINT-04/L.2.18/Fd.2/09/2024 tanggal 6 September 2024," kata Memed.
"Sampai dengan saat ini tim Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi serta selama berlangsungnya pemeriksaan tersebut para saksi yang diperiksa bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," tambah Memed. (Bud)
Editor : Metro-Esa