Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Simalungun Selidiki Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Bandar

Editor Satu • Jumat, 6 Desember 2024 | 09:55 WIB
Lokasi diduga tambang pasir ilegal di Kecamatan Bandar Simalungun.
Lokasi diduga tambang pasir ilegal di Kecamatan Bandar Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY - Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas tambang pasir ilegal di Huta III Kelurahan Perdagangan II Kecamatan Bandar.

Penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang.

"Kami langsung melakukan gerak cepat (gercep) begitu menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tambang pasir ilegal yang diduga milik kepala desa (pangulu nagori) setempat," kata Herison, Rabu (4/12) malam.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan UU No 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dilaksanakan di lokasi yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon.

Tim penyelidik yang terdiri dari Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi yang dilaporkan.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bekas galian pasir di pinggir Sungai Bah Bolon. Namun, saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan, termasuk keberadaan alat berat seperti excavator di lokasi tersebut," jelas Herison.

Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi, aktivitas penambangan pasir tersebut telah berhenti sejak seminggu lalu.

"Kami juga melakukan wawancara dengan masyarakat yang tinggal di dekat lokasi galian. Mereka menyatakan tidak ada lagi aktivitas penambangan selama seminggu terakhir," tambahnya.

Meski demikian, lanjut Herison, Polres Simalungun tetap akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap lokasi tersebut untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal di masa mendatang.

"Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk mencegah potensi pelanggaran," tegas Herison.

Tindakan responsif ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pengawasan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar hukum. Masyarakat diharapkan tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Hal ini membantu kami dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Simalungun," tutup Herison. (rel)

Editor : Editor Satu
#tambang pasir ilegal