Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Vonis Bebas FS Dibatalkan MA, Suami Plt Bupati Labuhanbatu Nonaktif Wajib Jalani Kurungan 5 Tahun

Edi Saragih • Rabu, 13 November 2024 | 17:17 WIB

FS saat digiring petugas.
FS saat digiring petugas.

LABUHANBATU, METRODAILY - Vonis bebas FS, suami Plt Bupati Labuhanbatu nonaktif Ellya Rosa Siregar, dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada kasus pencabulan terhadap keponakan. Freddy kini divonis 5 tahun penjara.
Keputusan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6277 K/Pid.Sus/2024, tanggal 10 Oktober 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama mengutip hasil putusan MA, Rabu (13/11).

Setelah putusan MA itu, FS langsung dieksekusi pihak kejaksaan. Rahmad menyebutkan Freddy diamankan di Perumahan DL Sitorus, Jalan Lintas Sumatera Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Selama proses pelaksanaan eksekusi, Freddy Simangunsong bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk pemeriksaan kesehatan serta telah dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Rantauprapat," ujarnya.
Kepala Lapas (Kalapas) kelas llA Rantauprapat, Batara Hutasoit membenarkan jika Freddy Simangunsong telah diserahkan ke Lapas Rantauprapat.

“Betul Selasa siang (12/11/24) sekitar jam 14.00 telah diserahkan Kejari Rantau Prapat ke lapas. Terima kasih,” kata Batara.(sumber:dtk/mis)

Editor : Metro-Esa
#BUPATI LABUHAN BATU #Polres Labuhabatu