Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Residivis Narkoba Ditangkap di Kos Debora 1 Siantar

Editor Satu • Senin, 4 November 2024 | 07:30 WIB
nS, yang ditangkap di Kos Debora 1.
nS, yang ditangkap di Kos Debora 1.

SIANTAR, METRODAILY - Residivis kasus narkoba, S (32) ditangkap di Kos Debora 1, Jalan Kasad Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Rabu (30/10) sekitar pukul 00.20 WIB.

Dari warga Huta I Dolok Malela Kecamatan Gunung Malela itu ditemukan 2 paket sabu-sabu.

Kapolres PematangsianTar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Sabtu (2/11) pagi mengatakan penangkapan S berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada peredaran sabu-sabu di Kos Debora 1.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetahui pengedar sabu itu berinisial S.

Rabu (30/10) dini hari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap S di Kos Debora 1, tepatnya depan kamar 25. Lalu Tim Opsnal membawa S ke kamar nomor 25 yang ditempatinya.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti di keranjang sampah sebuah kaleng rokok hitam berisi 1 paket sabu-sabu, 1 paket sabu-sabu di atas meja di dalam kamar, serta 1 unit Hp Vivo.

S mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Kemudian S dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba guna proses hukum.

"Tersangka S merupakan residivis tahun 2022 dengan vonis 3 tahun dan menjalani hukuman 1,5 Tahun. Dari S disita 2 paket sabu-sabu 0,50 gram dan sudah diamankan guna dilakukan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," terang Pasaribu. (rel)

Editor : Editor Satu
#residivis kasus narkoba