SIANTAR, METRODAILY - Residivis kasus narkoba, S (32) ditangkap di Kos Debora 1, Jalan Kasad Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Rabu (30/10) sekitar pukul 00.20 WIB.
Dari warga Huta I Dolok Malela Kecamatan Gunung Malela itu ditemukan 2 paket sabu-sabu.
Kapolres PematangsianTar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Sabtu (2/11) pagi mengatakan penangkapan S berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada peredaran sabu-sabu di Kos Debora 1.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetahui pengedar sabu itu berinisial S.
Rabu (30/10) dini hari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap S di Kos Debora 1, tepatnya depan kamar 25. Lalu Tim Opsnal membawa S ke kamar nomor 25 yang ditempatinya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti di keranjang sampah sebuah kaleng rokok hitam berisi 1 paket sabu-sabu, 1 paket sabu-sabu di atas meja di dalam kamar, serta 1 unit Hp Vivo.
S mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Kemudian S dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba guna proses hukum.
"Tersangka S merupakan residivis tahun 2022 dengan vonis 3 tahun dan menjalani hukuman 1,5 Tahun. Dari S disita 2 paket sabu-sabu 0,50 gram dan sudah diamankan guna dilakukan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," terang Pasaribu. (rel)
Editor : Editor Satu