Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Oktober, Polres Labusel Tangkap 11 Tersangka Narkoba

Editor Satu • Jumat, 1 November 2024 | 10:25 WIB
Para tersangka narkoba dan barang bukti.
Para tersangka narkoba dan barang bukti.

LABUSEL, METRODAILY - Satuan Reserse Narkotik dan Obat-obatan (Satnarkoba) Polres Labusel mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu, (30/10/2024).

Dalam paparan di pelataran Mapolres Labusel, di Jalinsum Desa Sosopan – Gubung Tua Kecamatan Kotapinan, disebutkan Satresnarkoba Labusel berhasil mengungkap 12 kasus dari awal Oktober 2024 sampai saat ini.

Dari jumlah kasus itu, polisi menangkap 11 orang pelaku, yakni 10 orang laki-laki dan 1 perempuan. Dan berhasil menyita barang bukti (BB) yakni sabu 25.38 gram, 1 ekstasi, 4 unit sepeda motor, 5 unit handphone, dan uang Rp.2.890.000.

Sebanyak 11 para pelaku diamankan yakni, I alias A (46), laki-laki warga Desa Pangarungan, Torgamba, SN alias CU (35) laki-laki warga Lingkungan Kampung Pulo, Kotapinang, K alias A (34) perempuan warga Desa Bunut, Torgamba, MABH alias A (28) laki laki warga Simp. Ranto Jior Dusun Suka Makmur Desa Hajoran, Sungai Kanan.

Kemudian DP alias S (23) laki-laki warga Desa Sisumut, Kotapinang, AP (28) laki-laki warga Dusun Padang Bulan Desa Aek Goti, Silangkitang, N alias PB (58) laki-laki warga Dusun Cikampak 1A Desa Aek Batu, Torgamba, SCS alias C (25) laki-laki warga Dusun Cikampak Tengah Desa Aek Batu Torgamba.

Selanjutnya FBCS alias F (42) laki-laki warga Dusun Cinta Makmur Desa Asam Jawa, Torgamba, RFS alias F (19) laki-laki warga Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, AR alias A (31) laki-laki warga Teluk Panji, Kampung Rakyat.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fahcreza melalui Kasatnarkoba Labusel AKP Iwan Mashuri dalam penjelasannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba lokasi terbanyak di Kecamatan Kotapinang 4 kasus, Torgamba 3 kasus, Silangkitang 2 kasus, Kampung Rakyat 2 kasus dan Sungai Kanan 1 kasus.

Jadi kasus narkoba yang berhasil diamankan dari awal Januari hingga Oktober 2024 kami berhasil menangkap 152 tersangka, 6 direhab, dengan barang bukti 484.50 gram sabu-sabu, 10.1 gram ganja, dan 1 butir ekstasi,” jelas AKP Iwan Mashuri.

Iwan Mashuri menegaskan bahwa Polres Labusel takkan pernah berhenti untuk mengungkap peredaran narkoba di Labusel, dan berharap kepada masyarakat agar menghentikan aksinya dalam mengedarkan narkoba serta mengimbau agar masyarakat melaporkan gerak gerik para pengedar narkoba. (pojok)

Editor : Editor Satu
#Polres Labusel