Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sempat Dibebaskan, Mantan Sekda Labuhanbatu Dieksekusi Jaksa

Edi Saragih • Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:59 WIB
MYS saat dibawa tim tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
MYS saat dibawa tim tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

LABUHANBATU, METRODAILY - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menjemput mantan Sekretaris Daerah Labuhanbatu MYS salahsatu warung kopi di jalan Kampung Baru, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Selasa (29/10) sekira pukul 13.10 WIB.

MYS dijemput oleh tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun.

Mantan Sekda Labuhanbatu itu, sebelumnya sempat dibebaskan terkait dugaan kasus korupsi Uang Persediaan (UP) di Sekretariat Daerah Labuhanbatu TA 2017 sebesar Rp 1,3 miliar.

Eksekusi terhadap Muhammad Yusuf Siagian (MYS) atas pelaksanaan putusan pengadilan Mahkamah Agung Nomor 5893 K/Pid.Sus/2024 dengan dakwaan 5 tahun penjara.

Demikian dikatakan Kepala Kejari Labuhanbatu, Marlambson Carel Wiliams melalui Kasi Intel, Memed Rahmad Sugama dalam siaran pers yang diterima wartawan.

Memed menerangkan, Eksekusi MYS berdasarkan amar putusan MA menyatakan Muhammad Yusuf Siagian terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembertasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.

Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus menjemput MYS di salahsatu Kedai Kopi Jalan Kampung Baru Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Saat disampaikan pelaksanaan putusan pengadilan oleh penuntut umum, MYS bersikap koperatif dan bersedia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Rantauprapat, pukul 14.00 Wib dibawa Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

Sebagaimana kasus posisi perkara dugaan tidak pidana korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017, dimana MYS adalah Sekretaris Daerah yang juga selaku Pengguna Anggaran (PA) dan ER selaku bendahara pengeluaran diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Uang Persediaan (UP) tersebut telah di pergunakan namun tidak dapat di buat pertanggungjawabannya karena sebagian uang tersebut telah dipergunakannya untuk melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA 2017.

"Uang tersebut sebagian sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan sehingga diduga adanya melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam melakukan Pengelolaan Uang Persediaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang mengakibatkan terjadinya Kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.347.304.255," terang Kasi Intel.

Sebelumnya, jelas Memed, sekira bulan Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Yusuf Siagian (MYS) dengan 5 (lima) tahun pidana penjara.

 

Namun berdasarkan pertimbangan majelis hakim pada pengadilan tipikor medan pada tanggal 1 Maret 2024 Muhammad Yusuf Siagian (MYS) dinyatakan bebas dari tuntutan Jaksa Penunut Umum.

Kemudian sikap penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi, dan selanjutnya berdasarkan pertimbangan mejelis hakim pada Mahkamah Agung bahwa upaya hukum kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil membuktikan Muhammad Yusuf Siagian meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA 2017 dengan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 1,3 Milyar.

"Pelaksanaan eksekusi tersebut adalah wujud nyata dari Kejaksaan di dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan segera melaksanakan putusan hakim," tandas Memed. (Bud)

Editor : Metro-Esa
#Sekda Labuhanbatu #Kejari Labuhanbatu