SAMOSIR, METRODAILY - Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil menangkap dua pria asal Kabupaten Humbang Hasundutan yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Umum Desa Hariarapintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada Kamis (24/10/2024).
Kedua pria tersebut, berinisial MSLB (40) dan LL (31), diamankan beserta sejumlah barang bukti terkait kasus narkotika ini.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menduga adanya aktivitas narkotika di sekitar Jalan Lintas Desa Hariara Pintu.
Sat Res Narkoba Polres Samosir segera melakukan penyelidikan dan, sekitar pukul 12.00 WIB, berhasil menangkap kedua tersangka.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kecil plastik berisi sabu seberat 0,30 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu kaca pirex dan alat hisap sabu atau bong yang ditemukan di dua lokasi berbeda.
Kasat Reserse Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa MSLB mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengungkapkan bahwa ia dan rekannya telah mengonsumsi sabu di sebuah kos di Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, sebelum menuju Samosir.
Di kos tersebut, polisi juga menemukan bong dan kaca pirex sebagai barang bukti tambahan.
“Para tersangka datang ke Samosir dengan alasan sebagai pengepul getah pinus di kawasan Tele,
Kecamatan Harian, namun ditemukan membawa narkotika jenis sabu, yang rencananya akan digunakan lagi sebelum meninggalkan Samosir,” ungkap AKP Ferry.
Atas tindakannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Saat ini, MSLB dan LL bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Samosir untuk penyelidikan lebih lanjut. (trc)
Editor : Editor Satu