SIANTAR, METRODAILY - Kasus penemuan mayat di dalam tas di Jalan Jamin Ginting Desa Doulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo sudah terang. Ternyata korban, MP alias Shella (26) dihabisi pelaku Joe Frisco Johan (36) setelah keduanya melakukan hubungan intim.
Selama ini, keduanya telah tinggal Bersama di rumah toko (ruko) tempat korban dihabisi, di Jalan Merdeka Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam konferensi pers di Mapolda, Senin (28/10).
“Dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka-luka di badan dan kepalanya,” terang Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, saat konferensi pers.
Menurut Sumaryono, penganiayaan berlangsung di kediaman tersangka Joe Frisco Johan, Minggu (20/10). Joe melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu. Diduga penganiayaan terjadi setelah keduanya melakukan hubungan intim di bawah pengaruh sabu-sabu.
Sumaryono menerangkan motif pembunuhan karena kekerasan seksual. Pasalnya, sebelum melakukan hubungan intim, tersangka kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Motif pembunuhan ini murni kejahatan seksual yang mengakibatkan kekerasan pada badan korban,” lanjutnya.
Setelah korban diketahui telah meninggal dunia, pelaku utama Joe meminta Sahrul (51) warga Kabupaten Simalungun dan Edi Iswady (56) warga Kabupaten Batubara untuk membantunya menghilangkan jejak kejahatan, termasuk menyingkirkan mayat korban. Ia menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima tersangka, dengan peran masing-masing. Selain Jo, tersangka lain yang berperan signifikan adalah Sahrul dan Eswady yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban. Serta EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.
Sedangkan dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkannya.
Jo ditangkap saat berada di salah satu klinik kecantikan di Kota Pematangsiantar. Penggeledahan di rumah Jo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprai yang terkena bercak darah, serta sejumlah alat pribadi milik korban.
Baca Juga: Patung Letjend Djamin Ginting Kurang Terurus, Pemko Medan Diminta Beri Atensi
Sumaryono juga mengungkapkan, Joe Frisco Johan mengeluarkan uang Rp105 juta untuk membuang mayat korban. Usai Mutia tewas akibat disiksa, ia menghubungi Sahrul untuk membantu membuang mayat. Lalu dia menyuruh Sahrul mengambil uang Rp105 juta sebagai upah membuang mayat korban.
Setelah mengambil uang, Sahrul mengambil bagiannya sebesar RpRp 5 juta.
Kemudian, Rp100 juta lagi diberikan kepada Edy Iswadi, orang yang dihubungi Sahrul guna membuang mayat.
Edy Iswadi pun mengambil bagiannya sebesar RpRp 10 juta. Sedangkan yang Rp90 juta diduga diberikan kepada dua tersangka lainnya karena mereka lah yang membuang langsung jasad korban.
Adapun peran 7 tersangka yakni: Joe Frisco Johan warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar;
Sahrul (51) warga Jalan Anjangsana Huta III Kelurahan Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun; Edy Iswadi (56) warga Kabupaten Batubara. Ia yang menghubungi dua orang berinisial PS dan Mr X (DPO) untuk membuang mayat korban.
Tersangka lainnya, dua oknum polisi, JHS personel Polres Pematangsiantar dan HP personel Polres Simalungun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, dua oknum ini ditangkap karena mengetahui adanya mayat korban, tapi tidak melaporkannya kepada pimpinannya.
JHS yang saat itu piket di SPKT, sempat datang diminta pendapatnya oleh Joe guna menutupi kematian korban. Ia menolak membantu membuang mayat, tapi dia tidak melaporkan hal ini kepada pimpinannya.
Sedangkan HP, personel Polres Simalungun juga datang ke lokasi dan sempat mengangkat mayat korban. Ia menyarankan mayat korban dibawa ke rumah sakit, bukan dibuang.
Dua personel tersebut dijerat Pasal 221 KUHPidana tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi. Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.
"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik," kata Sumaryono.
Sumaryono mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan seorang tersangka lainnya yang belum diketahui identitasnya karena mereka kabur.
"Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,"kata Sumaryono.
Tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 jo Pasal 55 KUHPidana.
Sedangkan kedua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, katanya, dikenakan Pasal 221 KUHPidana karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pembunuhan.
Sebelumnya, jasad MP ditemukan di dalam tas di pinggir jalan di depan Tahura, Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10) sekira pukul 10.30 WIB. Jasad warga Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun itu dibungkus seprai dan dimasukkan ke tas ransel.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan kondisi jasad korban terdapat sejumlah luka. Jasad tersebut kali pertama ditemukan penyapu jalan. "Iya, benar, dibungkus pakai seprai, tapi ditaruh di kantong tas besar,” kata Eko. (rel)
Editor : Editor Satu