LABUHANBATU, METRODAILY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu mengeksekusi uang pengganti (UP) sebesar Rp 480 juta dari para terpidana kasus korupsi pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara (Labura) dan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Universitas Al Washliyah Labuhanbatu.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH mengatakan, uang pengganti tersebut dieksekusi dari 3 orang terpidana di antaranya HN, AWP dan SBP.
Memed memaparkan, masing-masing terpidana di antaranya HN pada putusan PN Medan tanggal 13 Mei 2024, nilai UP yang dieksekusi sebesar Rp 230 juta.
Kemudian terpidana AWP pada putusan, PN Medan tanggal 18 Juli 2024, nilai UP yang dieksekusi Rp 200 juta dan terpidana SBP pada putusan tanggal 16 Juli 2024 nilai UP yang dieksekusi yakni Rp 50 juta.
"Jadi, jumlah total uang yang dieksekusi dari 3 orang terpidana kasus korupsi ini sebesar Rp 480 juta," Kata Memed, Selasa (29/10) di Rantauprapat.
Eksekusi 480 juta tersebut, lanjut Memed, dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2024, dengan mekanisme dimana sebelumnya para terpidana saat proses penyidikan telah melakukan penitipan untuk uang pengganti.
"Selain pada masa penyidikan, ada juga terpidana yakni HN pada masa penuntutan menitipkan uang pengganti melalui Rekening RPL Kejari Labuhanbatu di Bank Mandiri Cabang Labuhanbatu sebesar Rp 230 juta," ujarnya.
Pada tanggal 28 Oktober 2024, kata Memed, berdasarkan Putusan Pengadilan telah dilaksanakan eksekusi uang pengganti tersebut dengan cara disetorkan langsung ke rekening Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Labuhanbatu. (mbs)
Editor : Editor Satu