Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Palsukan Ijazah Melamar CPNS, Margaretha Gultom Dituntut 5 Tahun Penjara

Editor Satu • Rabu, 30 Oktober 2024 | 08:40 WIB
Terdakwa Margaretha saat diperiksa kasus pemalsuan ijazah.
Terdakwa Margaretha saat diperiksa kasus pemalsuan ijazah.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Terdakwa kasus pemalsuan ijazah untuk melamar CPNS, Margaretha Octavia Gultom, dituntut hukuman lima tahun penjara. Selain dituntut lima tahun, terdakwa Margaretha didenda Rp 25 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan dipidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa tidak dibebankan membayarkan uang pengganti dikarenakan sudah membayar keseluruhan kerugian negara.

"Terdakwa dituntut dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UURI no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat di dalam dakwaan primair penuntut umum," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai (Kejari) Tanjungbalai, Andi Sitepu, Selasa (29/10).

Katanya, terdakwa akan melakukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu tinggi.
"Pleidoi, nanti kita tunggu apa isi pleidoinya disidang pekan ini," katanya.

Sebelumnya, Margaretha Octavia Gultom ditersangkakan akibat menggunakan ijazah palsu dalam penerimaan calon PNS tahun anggaran 2018 lalu.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu, tersangka MOG mengikuti tes CPNS anggaran 2018. Tersangka MOG, menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan.

"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di universitas ternama di Sumatera Utara, dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi tes CPNS kala itu," kata Andi Sitepu, Jumat (31/5).

Hal tersebut terungkap setelah ada pengakuan dari Universitas yang tidak mengakui pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan tersangka.

"Dari Universitas itu mengaku tidak ada mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah atas nama tersangka. Bahkan itu bukan produk dari Universitas tersebut. Sehingga, bisa dipastikan ijazah itu palsu," jelasnya.

Atas perkara ini, tim Kejari Tanjungbalai mengembangkan dan menemukan kerugian negara akibat perbuatannya.
Jelasnya, akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta yang dihitung oleh Inspektorat Kota. (trb)

Editor : Editor Satu
#ijazah palsu