TAPUT, METRODAILY - Terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Tapanuli Utara, pihak Polres Tapanuli Utara melalui Sat Tipidkor melakukan pemanggilan untuk klarifikasi kepada sejumlah Kepala Desa dan Camat.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Aiptu W Baringbing.
"Undangan terhadap sejumlah kepala desa dan camat hanya masih tahap klarifikasi atas adanya laporan pengaduan masyarakat (dumas) beberapa bulan yang lalu, dan itupun dumas tersebut bukan hanya satu atau dua. Dan setiap pengaduan masyarakat tentu harus ditanggapi. Jangan ada yang mengkait kaitkan pemanggilan ini dengan terkait Pilkada saat ini," jelas Barimbing, Sabtu (26/10/2024).
Barimbing menambahkan undangan yang disampaikan kepada kepala desa dan camat yakni Kepala Desa Simangumban Julu, Simangumban Jae, Aek Nabara, Silosung, Lobu Sihim, Dolok Sanggul, Dolok Saut dan Pardomuan serta Camat Simangumban.
"Lalu Kepala Desa Parbubu I, Huta Toruan III, Simamora, Siraja Oloan, Parbaju Julu Toruan, Parbubu Pea,Parbubu II, Hutaraja, Parsibarungan, Sugotom Nauli serta Camat Pangaribuan," terang Baringbing.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu mengatakan hal itu sebagai langkah yang sangat bagus dan tepat yang dilakukan pihak Polres Tapanuli Utara guna penyelamatan uang Negara.
"Kita berikan apresiasi kepada Bapak Kapolres AKBP Ernis Sitinjak yang sangat respon dengan laporan pengaduan masyarakat. Sebagai masukan kepada Kapolres Tapanuli Utara agar memeriksa penggunaan anggaran setiap desa adanya dialokasikan anggaran bencana mendadak dengan nilai ratusan juta pada TA 2021-2022, juga anggaran Dana Desa TA 2020 diduga dimanfaatkan untuk mendahulukan bayar fee proyek dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Di mana TA 2020 Kepala Desa ikut sebagai rekanan kegiatan PEN," tutur Djonggi. (idn)
Editor : Editor Satu