Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mayat Dalam Tas Dibuang di Karo, Ternyata Mutia Pratiwi Dibunuh di Siantar

Editor Satu • Senin, 28 Oktober 2024 | 06:57 WIB
Mutia Pratiwi alias Shella semasa hidup.
Mutia Pratiwi alias Shella semasa hidup.

SIANTAR, METRODAILY - Perempuan berparas cantik, Mutia Pratiwi alias Shella (25) menjadi korban pembunuhan. Jenazahnya ditemukan dibungkus sprei di dalam tas, dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Sumut, Selasa (22/10) sekira pukul 10.30 WIB lalu.

Pelaku pembunuhan warga Huta A Nagori Margo Mulyo Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun itu pun akhirnya terkuak.

Ternyata Mutia diduga dihabisi JF, di salah satu rumah toko (ruko) di Jalan Merdeka Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Sabtu (26/10), di ruko tersebut tampak petugas Provos Polres Pematangsiantar. Tidak diketahui pasti aktivitas petugas di dalam rumah berlantai 3 itu. Hanya saja menurut salah seorang petugas, mereka sedang melakukan penggeledahan.

Petugas juga sempat memasukkan 1 unit mobil Toyota Avanza ke garasi. Namun beberapa menit kemudian mobil itu keluar mengangkut sejumlah barang dari dalam rumah.

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas keluar dari rumah tersebut. Tampak dua pria, salah satunya seorang polisi yang bertugas di Polres Pematangsiantar turut diboyong. Mereka dimasukkan ke mobil berbeda bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno enggan memberikan pernyataan.

"Ditangani Ditreskrimum Polda Sumut. Statement resmi di Polda," kata Yogen.

Sementara Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, tidak membantah adanya oknum polisi yang diamankan. Namun perwira menengah Polri itu enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Besok ya kita paparkan," ujarnya, Sabtu (26/10) malam.

Mantan WBP

Mutia diketahui merupakan mantan warga pembinaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Pematangsiantar kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (26/2/2023) lalu.

Ia ditangkap bersama dua rekannya, Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27), atas kepemilikan sabu-sabu 0,65 gram.

Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Yogi Ariesfa, yang kemudian juga ditangkap.

Di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023), majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Mutia dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Ia juga disematkan pidana denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. (int)

Editor : Editor Satu
#mayat dibuang di karo #mayat dalam tas