SIANTAR, METRODAILY - Sebanyak 13 paket sabu-sabu ditemukan di salah satu kamar Kos Pelangi, Jalan Sinar Ujung Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Jumat (18/10) sekitar pukul 22.15 WIB.
Penghuni kos, MR (25) diamankan karena merupakan pemilik barang terlarang tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Minggu (20/10) mengatakan MR merupakan warga Jalan Pisang Kipas Gang Amatia Blok 9 Kelurahan Bahsorma Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi bahwa di Kos Pelangi ada peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetahui pelakunya berinisial MR.
Hingga kemudian MR ditangkap di dalam salah satu kamar kos.
Saat penangkapan, di tempat tidur ditemukan barang bukti 1 kotak rokok berisi 13 paket sabu-sabu seberat 5,19 gram, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit Hp Vivo biru.
MR mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya. Sehingga MR beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka MR sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Pasaribu.
Bawa Sabu, Ditangkap di Jalan Jawa
Sebelumnya, Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial HB (31) warga Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat.
HB ditangkap saat membawa 2 paket sabu-sabu di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Jumat (18/10) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Jawa ada peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pengedar tersebut berinisial HB. Selanjutnya Team Opsnal Sat Resnarkoba menangkap HB.
Dari HB ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu dibungkus tisu dari kantong celana depan sebelah kanan, 1 plastik klip berisi sabu-sabu dari dompet coklat di dalam tas selempang hijau lumut, uang tunai Rp50 ribu, dan 1 unit Hp Android Realme kuning.
Kepada polisi, HB mengaku barang bukti yang diamankan tersebut merupakan miliknya. HB beserta barang bukti pun diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Dari tersangka HB ditemukan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan total 1,58 gram HB sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," sebut Pasaribu. (rel)
Editor : Editor Satu