Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Jabatan Plt Kepala Dinkes Labuhanbatu Diduga Langgar Aturan

Edi Saragih • Senin, 14 Oktober 2024 | 19:49 WIB
Foto: Samman Siahaan/MetroDaily  Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution.
Foto: Samman Siahaan/MetroDaily Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution.

LABUHANBATU, METRODAILY - Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labuhanbatu diduga melanggar peraturan dari surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pasalnya, Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu saat ini dijabat oleh Friska sudah melebihi waktu enam bulan sebagaimana telah diatur dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara pada tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan salahseorang tokoh muda Labuhanbatu Indra Rinaldi Tandjung kepada wartawan, Senin (14/10/2024) siang di Rantauprapat.

Menurut Indra, pada tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Surat Edaran Nomor 02/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang didalamnya mengatur kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.

"Diantaranya, waktu melaksanakan tugas dalam SE tersebut diatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan," ungkapnya.

Dalam hal ini, Indra mempertanyakan keabsahan dalam penggunaan anggaran oleh Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu yang melampaui batas yang telah diatur dalam surat edaran BKN tersebut.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa pada bulan Agustus 2024 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Labuhanbatu telah mengumumkan hasil akhir seleksi terbuka jabatan tinggi pratama di Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024

"Adapun hasilnya, kata Indra, masing-masing sebanyak 3 nama yang keluar yang layak menduduki jabatan 2 instansi tersebut," tandas politisi partai Gerindra Labuhanbatu itu.
Terpisah, Kepala Inspektorat Labuhanbatu Ahlan saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, akan mempelajarinya terlebih dahulu.

Ahlan mengakui masa jabatan Pelaksana Tugas seharusnya tidak melebihi dari masa waktu enam bulan.

"Setahu saya hanya 5 bulan jabatan Pelaksana Tugas. Sebentar ya saya rapat jadi kurang fokus nanti saya pelajari dulu," jawab Ahlan.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti saat dipertanyakan terkait masa jabatan Plt Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu akan mempertanyakan terlebih dahulu kepada Kadiskes.

Fadly juga membenarkan hasil seleksi telah diumumkan dan tinggal menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Bud)

Editor : Metro-Esa
#kemendagri #BUPATI LABUHAN BATU