TAPSEL, METRODAILY-Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, Rabu (9/10/2024) sore, menangkap oknum Anggota DPRD Tapanuli Selatan, berinisial ESS alias B di Hotel Natama, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.
ESS diduga terlibat kasus kerusuhan dan pemukulan pekerja, yang terjadi di pintu masuk proyek PLTA Batangtoru, Kecamatan Marancar pada pertengahan Februari 2024 lalu.
Pantauan wartawan, sejumlah polisi berseragam dan bersenjata lengkap tampak berkumpul di sekitar pintu masuk Hotel Natama. Suasana tampak tegang dan dramatis ketika sejumlah orang keluar dari lobi hotel dan memboyong seseorang, dan mendapat pengamanan ketat dari polisi.
Oknum tersebut, diduga berinisial ESS alias B, salah seorang anggota DPRD Tapanuli Selatan. Dia langsung dimasukkan ke dalam mobil Rantis (Kendaraan Taktis) polisi, dan dibawa menuju arah Sipirok.
“Ya benar, oknum anggota DPRD Tapsel, inisial ESS alias B, ditangkap oleh Polres Tapsel di Hotel Natama, tadi,” jelas warga sekitar.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi belum memberikan tanggapan terkait penangkapan itu. Begitu juga Kasubbag Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung. Keduanya tidak memberikan tanggapan saat wartawan menghubungi dari aplikasi perpesanan.
AKBP Yasir Ahmadi, sebelumnya pernah menyinggung soal oknum anggota DPRD tersebut, lewat akun instagram Polres Tapanuli Selatan, yang diunggah pada 24 September 2024 lalu.
Yasir mengungkapkan, pimpinan kecamatan di Marancar dibuat pusing adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan para pekerja proyek PLTA Batangtoru dan diduga diprovokasi.
“Ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Memprovokasi masyarakat untuk menuntut ini dan menuntut itu, supaya ini supaya itu,” kata Kapolres.
“Ternyata di belakang itu, ada kepentingan orang yang tidak bertanggung jawab. Saya tidak takut, main!” ujar Yasir.
Terkait adanya penangkapan oknum anggota DPRD tersebut, Kapolres sudah berusaha dikonfirmasi, namun belum memberikan jawaban.
Diketahui sebelumnya, sidang kasus dugaan pengeroyokan terhadap karyawan PT Sinar Avanoska Emas (SAE) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jumat (23/8/2024).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Azhary Prianda Ginting, dengan anggota Feryandi, dan Rudi Rambe terungkap, dari keterangan beberapa saksi, saat kejadian, ada oknum dari anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) yang memprovokasi massa. Sehingga aksi berujung ricuh, dan menyebabkan beberapa karyawan luka-luka, serta satu unit mobil milik perusahaan rusak. Yang terjadi pada 16 Februari 2024 di lokasi proyek pembangunan PLTA Batangtoru, Tapanuli Selatan.
Berdasarkan keterangan saksi Fahrul Rozi Pasaribu, yang merupakan Staf Humas PT SAE, ESS tampak mengomandoi massa yang mulai berkumpul di pintu gerbang tersebut. Situasi yang awalnya terkendali berubah menjadi tidak terkendali ketika ESS memberikan instruksi kepada massa untuk menyerang karyawan PT SAE yang berada di lokasi.
“ESS yang ada bersama massa, mengomandoi aksi pengeroyokan dengan menginstruksikan untuk menyerang. Hingga akhirnya massa masuk ke dalam perusahaan,” ujar Fahrul.
Massa yang dipimpin ESS kemudian terlibat bentrokan dan melakukan pemukulan terhadap karyawan PT SAE. Dari massa itu, enam di antaranya sudah ditetapkan terdakwa dan dalam proses peradilan. (SAN)
Editor : SAMMAN