SIMALUNGUN, METRODAILY - Hanya karena ingin unjuk kehebatan, Sentanu (41) nekat meletuskan senjata api (senpi) dan mengancam warga.
Peristiwa tersebut terjadi di Bengkel Suhada Jalan Subur Lingkungan VII Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Rabu (2/10) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sentanu ditangkap Kamis (3/10) sekira pukul 11.30 WIB setelah polisi mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Sinaksak Aiptu Bambang Irawan.
Ternyata penembakan tersebut dilatarbelakangi oleh motif arogansi pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan penembakan itu karena ingin menunjukkan kehebatannya," ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk, Jumat (4/10).
Saat itu, korban Juan Arya Safaras Tan Tio (24) tengah berada di bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya. Korban menyaksikan saat pelaku berdebat dengan anggota polisi.
"Setelah perdebatan selesai dan mereka bubar, beberapa saat kemudian pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku parkir di depan bengkel dan masuk ke bengkel sambil mengatakan 'polisi pun tidak berkutik kepada saya'," jelas Bilson Hutauruk.
Pelaku kemudian mengeluarkan senpi dari sakunya dan menembakkannya sekali ke arah udara. Korban menegur pelaku, namun pelaku tidak menghiraukan dan malah menantang korban.
"Kepalamu kutembak pun jebol!" kata pelaku saat itu.
Tak lama, salah seorang warga yang menanyakan alasan pelaku berdebat dengan anggota polisi. Pelaku hanya diam, dan korban menjawab pelaku hendak digeledah oleh pihak kepolisian.
Mendengar itu, pelaku membentak korban dan langsung menembakkan senpi ke arah kaki korban. Beruntung saat itu korban bisa mengelak.
"Pelaku menembakkan senjata api airsoft gun ke arah kaki korban sebelah kiri sebanyak satu kali, tapi tidak kena dan membuat korban ketakutan," jelasnya.
Bilson Hutauruk mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Simalungun.
"Saat ini, tersangka sudah ditahan di Satreskrim Polres Simalungun dan ditangani Jatanras. (Dijerat) Pasal UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana," pungkasnya.
Kapolsek Serbalawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe sebelumnya menerangkan, kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku dengan korban, Juan Arya Safaras Tan Tio (24), Rabu (2/10) sekira pukul 17.30 WIB.
Saat itu, Aipda Paiduk Benny Lumbanraja, personel Polsek Serbalawan, sedang membeli gorengan dan melihat mobil yang dikendarai teman pelaku melaju dengan kecepatan tinggi.
Paiduk menegur sopir mobil tersebut, namun terjadi perselisihan. Setelah memperkenalkan diri sebagai polisi, Paiduk memerintahkan mobil tersebut berhenti dan melakukan pemeriksaan.
"Tidak ditemukan narkotika atau senjata api dalam mobil tersebut. Supir mobil kemudian meminta maaf kepada Aipda Paiduk Benny Lumbanraja dan mereka membubarkan diri," jelas Kapolsek Serbalawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe.
Namun kemudian, pelaku mendatangi Bengkel Suhada dan bertemu korban serta saksi-saksi. Pelaku mengeluarkan senpi jenis soft gun dari saku celananya dan menembakkannya ke arah atas.
Korban kemudian menanyakan kepada pelaku mengapa menembak-nembak.
"Kepalamu kutembak pun jebol!" kata pelaku saat itu.
Pelaku kemudian menembakan senpinya ke arah kaki kiri korban, namun tidak kena.
"Saya merasa terancam dan ketakutan," ujar Juan Arya Safaras Tan Tio saat melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Purbasari.
Kapolsek Serbalawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe bersama Kanit Reskrim, PS Kanit Intel, dan personel piket langsung mendatangi lokasi.
"Kami langsung melakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api soft gun jenis FN warna hitam merek Lock buatan Astria, tabung gas soft gun merk Gamo sebanyak 6 tabung, dan peluru mimis 168 buah," jelas Syamsul Bahri.
Polisi juga mengamankan pelaku.
"Pelaku telah diamankan di Polsek Serbalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Syamsul Bahri.
Berdasarkan keterangan pelaku, senpi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial T, Huta V Purbasari Nagori Purbasari Kecamatan Tapian Dolok, yang dibeli seharga Rp2,5 juta dan tidak dilengkapi surat-surat senjata," jelas Syamsul Bahri. (rel)
Editor : Editor Satu