Begitu juga pemeriksaan saksi dan ahli Pemohon maupun saksi fakta dan Jaksa penyidik Termohon. Sehingga sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Dwi Srimulyati dan Panitera Penggantinya Irma Hablin Harahap telah sampai pada tahap kesimpulan dan sidang pembacaan putusan perkara itu akan dibacakan pada hari Selasa (17/9).
”Sidang Prapid mantan Kadis PMD Sidimpuan telah masuk pada tahap kesimpulan. Dan dari hasil pemeriksaan bukti surat maupun keterangan ahli pidana maupun ahli audit termasuk bukti surat dari Kejari Sidimpuan dapat kami simpulkan bahwa penetapan IFS dalam DPO dan Tersangkanya cacat hukum dan premature. Sebab dari keterangan ahli audit Sudirman, menegaskan perkara pengelolaan dana ADD untuk dapat menetapkan tersangka terlebih dahulu harus ada hasil laporan audit timbulnya kerugian negara dan perkara ini setahu ahli tidak ada melampirkan hasil laporan audit sehingga penetapan tersangka terhadap seseorang perkara ini premature,” kata Marwan Rangkuti selaku kuasa hukum istri IFS.
Dijelaskan Marwan, seperti yang diterangkan ahli pidana Dr Edi Yunara, dimana syarat menetapkan tersangka dalam perkara tipikor harus adanya dipastikan secara nyata dan jelas adanya kerugian Negara itu oleh pihak yang kompeten tanpa itu penetapan tersangka tidak sah dan premature, mengingat perkara ini bukanlah OTT atau gratifikasi.
Marwan yang juga didampingi rekannya Jon Melki Sidabutar dan Ardian Holis Nasution menambahkan dalam pemeriksaan itu Kajari Sidimpuan menghadirkan Jaksanya sebagai saksi bernama Ali Asrion Harahap, dan pengakuannya Ali Asron menerangkan penetapan DPO IFS berdasarkan penetapan Kajari tanggal 20 Agustus 2023 bukan tanggal 31 Juli 2024, padahal dari bukti beberapa media massa tanggal 31 Juli 2024 dan rekaman konfrensi pers Lambok MJ Sidabutar, terbukti bahwa Kajari sudah mengumumkan IFS sebagai DPO dan Tersangka pada tanggal 31 Juli 2024.
Namun Kajari diduga sengaja merekayasa surat penetapan DPO menjadi tanggal 20 Agustus 2024 (surat penetapan ini dijadikan bukti oleh Kajari dalam sidang Prapid) guna untuk menutupi kekeliruannya dalam membuat surat panggilan tersangka kepada IFS setelah diumumkan DPO oleh Kajari dalam konfrensi pers tersebut.
Oknum Kajari diduga sudah berupaya menutupi kesalahannya dengan membuat surat penetapan DPO IFS menajdi Tanggal 20 Agusutus 2024, padahal tanggal 31 Juli 2024 Lambok Sidabutar telah mengumumkan IFS sebagai DPO dan membuat surat panggilan tersangka keesokan harinya terhadap IFS.
Sebab dalam gugatan Prapid Pemohon mendalilkan Kajari membuat panggilan tersangka kepada IFS setelah ianya mengumumkan status DPO IFS, artinya lebih dahulu penetapan DPO diumumkan Lambok daripada pemanggilannya sebagai tersangka.(Irs)
Editor : Metro-Esa