Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pencurian Besi Pintu Air, Polsek Batunadua Psp Damaikan Pelaku dan Warga Desa Baruas

Editor Satu • Selasa, 17 September 2024 | 18:10 WIB
Kapolsek Batunadua terapkan restorative Juctice sukses damaikan kasus pencurian besi pintu air pengairan.
Kapolsek Batunadua terapkan restorative Juctice sukses damaikan kasus pencurian besi pintu air pengairan.

SIDIMPUAN, METRODAILY - Polsek Batunadua sukses damaikan kasus pencurian ini lewat upaya Restorative Justice dengan proses mediasi melibatkan tokoh masyarakat tanpa harus melewati proses pidana.

Kapolsek Batunadua, AKP Tommat Saragih, menjelaskan, dalam mediasi ini juga hadir Sekretaris Desa Baruas, Sutan Harahap, bersama Kepala Lingkungan, dan tokoh adat maupun masyarakat, bertempat di Kantor Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Jumat (13/9).

"Adapun permasalahan yang dimediasi yaitu terkait kasus pencurian besi pintu air pengairan di Desa Baruas. Adapun terduga pelakunya yaitu, BH (29) bersama tiga orang temannya," ujar AKP Tommat Saragih.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya, pelaku BH bersama tiga orang temannya melakukan dugaan pencurian itu dengan cara menggergaji besi tersebut.

Kemudian, mereka menjualnya ke salah satu tempat penjualan besi rongsokan di Desa Baruas, sehingga, warga Desa Baruas marah akibat dari pencurian besi pintu air tersebut.

Warga sekitar yang mengetahui aksi mereka, membawanya ke Kantor Desa Baruas untuk dimintai pertanggungjawabannya. Ketiga pelaku pencurian bersama keluarganya berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan cara memulangkan dan memperbaiki pintu air tersebut sebagaimana semula dan meminta maaf kepada aparat desa dan warga yang hadir.

"Adapun kerugian materil akibat ulah para terduga pelaku yaitu, lebih kurang Rp 3 juta," ucap AKP Tommat Saragih.

Sementara Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, mengatakan, bahwa mediasi berakhir sukses berkat perpaduan konsep Restorative Justice dengan semboyan Salumpat Saindege dan peran Tokoh-tokoh yang ada dalam menyelesaikan masalah di masyarakat, dengan Salumpat Saindege yang melambangkan keselarasan dan keserasian di antara masyarakat, maka berbagai persoalan dapat diselesaikan dengan baik.

Sebab, pedoman leluhur di Tabagsel secara turun temurun ini sangat baik dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.

Peran para tokoh adat dan masyarakat (Hatobangon) sebagai orang yang dihormati di suatu wilayah, menurut Kapolres, memiliki pengaruh sangat besar dalam menyejukkan suasana.

"Sehingga, para pihak yang merasa keberatan bisa menerima saran dan masukan dari Hatobangon untuk memilih jalan damai dalam penyelesaian masalah. Dengan demikian, suatu persoalan hukum tidak mesti harus melalui jalur pidana," katanya.

Kapolres Wira Prayatna juga menjelaskan bahwa, Polri dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan prosedur hukum dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya, Khususnya kearifan lokal dan budaya di Kota Padangsidimpuan.

"Oleh karena itu, penyelesaian masalah bersama Polri berkolaborasi dengan perangkat Desa dan Hatobangon dapat berjalan dengan baik. Dengan kesepakatan kedua belah pihak, kasus tersebut bisa diselesaikan secara damai dan secara kekeluargaan. Sehingga, harapannya terwujud Kamtibmas yang kondusif di Kota Padangsidimpuan," tandas AKBP Wira Prayatna.

Sementara itu, masyarakat yang hadir dalam mediasi tersebut mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi peran serta Polri dalam upaya penyelesaian masalah lewat Restorative Justice tersebut.(Rif)

Editor : Editor Satu