Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polsek Tanah Jawa Tangkap Jurtul Togel Di Huta Bayu Raja

Leo Sihotang • Senin, 16 September 2024 | 14:40 WIB
Tersangka saat diamankan di Polsek Tanah Jawa.
Tersangka saat diamankan di Polsek Tanah Jawa.

SIMALUNGUN, METRODAILY- Polsek Tanah Jawa menangkap jurtul (juru tulis) togel jenis Kim di warung Kopi milik Tukino, warga Kampung Silaukitir Nagori Talang Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, Minggu (15/9/2024) sekira pukul 18.00 wib.

Perintah Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bumifitra S.H,M.H melalui Plt Kanit Reskrim Iptu Priston Simbolon bahwa adanya informasi tentang perjudian jenis tohel Kim Hongkong.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Mangitar Nikson Siallagan (52), warga Huta Bukit Nagori Talang bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun.

Personil Polsek Tanah Jawa mendapatkan informasi tentang adanya permainan judi jenis Kim Hongkong langsung menuju Nagori Talang Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja yang dipimpin oleh Plt Kanit Reskrim Iptu Priston Simbolon.

Pada jam 21.30 wib saat tiba di warung milik Tukino, petugas memantau situasi dan mengamankan seorang laki-laki atas nama Mangitar Nikson Siallagan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 Unit Hp merk Oppo berisikan Angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 1 buah notes berisikan angka tebakan , 1 buah karbon, 1 buah pulpen, uang tunai sebesar Rp53.000. 

Tersangka kemudian mengakui perbuatannya sebagai penulis judi jenis Kim Hongkong. Dia telah melakukan pekerjaan itu selama 6 bulan dan mendapatkan upah sebanyak 20 persen dari hasil penjualan.

Menurut keterangan Mangitar Nikson Siallagan, dia menyetorkan hasil penjualan judi jenis Kim Hongkong tersebut Kepada Heri.
Untuk proses selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jawa. (nsi)

Editor : Leo Sihotang