Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Setelah Videonya Viral, Ibu Amelinda Akhirnya Ditahan

Leo Sihotang • Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:58 WIB

 

Kasat Reskrim Polres Kubar, Asriadi memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kubar, Kamis (29/08/2024). (Metrodaily/Jantro Naibaho)
Kasat Reskrim Polres Kubar, Asriadi memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kubar, Kamis (29/08/2024). (Metrodaily/Jantro Naibaho)

KUBAR, METRODAILY- Setelah viral dugaan video penganiayaan Amelinda di media sosial (medsos), akhirnya Polres Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penahanan terhadap ibu kandung Amelinda (RY) pada Rabu (28/08/2024).

Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi dalam press realese, Kamis (29/08/2024) mengatakan, RY ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Almarhum Amelinda (9), warga Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kubar.

"RY ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan. Penahanan RY dilakukan semenjak Rabu malam," katanya.

Kata AKP Asriadi, adapun barang bukti yang disita yakni, rantai, pakaian korban, gorden dan gembok. RY menganiaya korban di dalam rumahnya sendiri.

"Rantai yang digunakan untuk menganiaya korban, merupakan rantai untuk binatang. Korban yang kakinya sudah dirantai lalu digembok, agar tidak bisa dilepas oleh korban," ujarnya.

Lanjut AKP Asriadi, motif tersangka melakukan penganiayaan, karena merasa jengkel terhadap korban, yang sering keluar dari rumah tanpa ijin orangtuanya. RY disangkakan dengan pasal 76 c jo pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang undang undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Lanjut Suryadi, soal misteri kematian Amelinda, masih dalam proses penyidikan, penyidik terus mendalami alat bukti yang ada. Pihaknya juga sudah menerima hasil autopsi Amelinda, dari tim dokter forensik.

"Potensi penetapan tersangka lain masih ada. Penetapan tersangka ini baru tahap awal, penyidik tetap mendalami keterangan-keterangan maupun alat bukti. Supaya kedepan permasalahan ini dapat kita tuntaskan semaksimal mungkin," paparnya. (jn)

 

Editor : Leo Sihotang