SIMALUNGUN, METRODAILY - Tiga pria pesta sabu-sabu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Jalan Kamboja Huta II Nagori Bandar Masilam II Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun. Ketiganya digerebek dan ditangkap Selasa (20/8).
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi mengaku menerima informasi dari warga yang melaporkan adanya pesta dan transaksi sabu-sabu di sekitar TPU Muslim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ibrahim memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Fritsel G Sitohang dan tim untuk melakukan penyelidikan.
Tim Reskrim Polsek Perdagangan tiba di lokasi dan segera melakukan pengintaian. Setelah memastikan adanya kegiatan mencurigakan, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan empat pria yang berada di lokasi tersebut.
Dari empat pria tersebut, tiga orang menjadi tersangka, yaitu HMMS (18), ZHS (27), dan IP alias Galepok (44). Sedangkan seorang lagi, KHS mengaku hanya diajak sepupunya dan tidak terlibat dalam pesta sabu-sabu.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Gamot Huta II Nagori Bandar Masilam II, Johan Silalahi, petugas menemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu seberat 1,57 gram, sebuah bong terbuat dari botol plastik, 2 sendok terbuat dari sedotan plastik, 2 sedotan plastik, sebuah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu-sabu, 18 bungkus plastik klip kecil kosong, dan uang tunai Rp50 ribu.
Setelah dilakukan interogasi, HMMS mengaku 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu serta 18 plastik klip kosong merupakan miliknya. HMMS mengaku membeli sabu-sabu dari seorang pria bernama Endi, warga Pasar Baru Nagori Bandar Masilam II Kecamatan Bandar Masilam.
Ia juga mengaku telah menjual sabu-sabu seharga Rp50 ribu kepada IP alias Galepok sebelum penggerebekan terjadi.
Galepok dan ZHS juga mengakui peran mereka dalam aktivitas tersebut. Mereka mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu menggunakan bong yang terbuat dari botol plastik dan kaca pirex yang ditemukan di tempat kejadian.
Galepok juga membenarkan dirinya membeli sabu-sabu seharga Rp50 ribu dari HMMS.
Sementara itu, KHS mengaku dirinya tidak terlibat dalam penggunaan maupun kepemilikan narkoba. Ia mengaku hanya diajak sepupunya, ZHS, ke tempat tersebut. Katanya, ia tidak tahu-menahu mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba yang sedang berlangsung.
Setelah proses interogasi dan pengumpulan barang bukti, keempat pria tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun,AKP Irvan Rinaldy Pane menyatakan pihaknya akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Simalungun.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami bisa segera bertindak dan menangkap para pelaku. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun," ujar Irvan. (rel)
Editor : Editor Satu