SIDIMPUAN, METRODAILY - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menggerebek sepasang kekasih di sebuah rumah Kontrakan, Mereka ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu.
Sepasang kekasih ini nekad menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya terjun ke lembah hitam tersebut lantaran guna memenuhi kebutuhan kelakuannya.
Kedua tersangka yang masing-masing berinisial SPH (35) warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dan kekasihnya berinisial NAP (25) warga Payanggar, Kota Padangsidimpuan ini hanya dapat pasrah usai dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Keduanya ditangkap petugas saat penggerebekan di rumah kontrakan yang berada di Jalan Imam Bonjol pada Minggu (11/8) malam.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H Sidabutar kepada wartawan, Selasa (12/8) mengatakan, penangkapan keduanya ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas keduanya. Kala itu, petugas mendapat informasi sebuah rumah kontrakan kerap dijadikan lokasi peredaran narkoba. Alhasil, petugas langsung terjun ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Setibanya di lokasi, petugas mengetuk pintu kontrakan pelaku setiba pintu dibuka oleh seseorang perempuan. Kemudian, petugas langsung melakukan penggerebekan dengan didampingi Kepling setempat,” ungkap Jasama Sidabutar.
Kemudian, petugas mendapati seorang pria berinisial SPH di dalam kamar. Bahkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus kotak rokok di kantong celana sebelah kirinya.
“Setelah dibuka, ternyata kotak rokok tersebut berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 11 paket dan beberapa plastik klip kosong,” beber Jasama.
Saat diintrogasi, SPH mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seseorang di Kota Padangsidimpuan. Tidak hanya itu, dirinya juga mengaku nekad mengedarkan narkoba demi memenuhi kebutuhan kelakuannya.
“Guna kepentingan penyelidikan, keduanya beserta barang bukti digelandang ke Mapolres,” ujar AKP Jasama H Sidabutar.(Rif)