Dimana menurut pengacara itu, setelah oknum Kajari tersebut perintahkan anggotanya menangkap dan menahan MKS di ruangan Sekda Kota atau di dalam perkantoran Walikota Padangsidimpuan tanggal 03 Juli 2024.
“Namun anak istri maupun keluarga MKS tidak dizinkan oknum Kajari untuk dijenguk di Lapas Salambue Padangsidimpuan," ungkap Marwan Rangkuti kepada wartawan Sabtu (13/7) di Kantornya.
Bahkan ironisnya, bukan hanya keluarga MKS yang tidak diizinkan untuk bertemu langsung dengannya termasuk juga Tim Kuasa Hukum MKS.
“MKS sudah hampir 10 hari tidak diizinkan Kajari untuk dijenguk keluarganya ditahanan sehingga saat ini istri dan anak-anaknya yang masih kecil sangat rindu jumpa dengan ayahnya, dan karena sudah lebih seminggu tidak jumpa,”
“Istri dan anak-anaknya hampir tiap malam menangis karena bermimpi ingin bertemu ayahnya, namun tidak dapat surat izin dari Kajari Sidimpuan meski istri dan keluarganya telah 3 kali mengajukan surat permohonan izin jenguk ke Kajari,” katanya.
“Namun menurut salah seorang stafnya Kejari Padangsidimpuan bernama Manatap Sinaga, mereka tidak berani mengeluarkan surat izin jenguk untuk Tersangka MKS karena belum disetujui Kajari Lambok MJ Sidabutar”, ungkap Marwan Saat didampingi istri dan keluarga MKS.
Sekaitan hal itu, Marwan yang alumnus FH UISU Medan juga menambahkan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum MKS juga tidak diberikan izin untuk menjenguk kliennya MKS sejak tanggal 03 Juli 2024 hingga sekarang bahkan selain melarang MKS dijenguk oleh kuasa hukum, oknum Kajari tersebut juga tidak memberikan salinan BAP Tersangka meskipun telah dimohonkan tim hukum MKS secara tertulis melalui stafnya Sartono Siregar, dan menurut Sartono Siregar dirinya dan tim penyidik Jaksa lainnya takut memberikan izin jika tidak ada persetujuan Kajari Padangsidimpuan sesuai arahan Lambok MJ Sidabutar kepada mereka.
“Tindakan oknum Kajari tersebut jelas sewenang-wenang dan melanggar hukum dan juga HAM, sebab Tersangka berdasarkan aturan hukum mempunyai hak untuk dijenguk ataupun ditemui langsung baik oleh keluarga maupun pengacaranya, ini ditegaskan dalam Pasal 60 dan 61 KUHAP dan pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikategorikan melanggar HAM serta UU Kejaksaan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4), dimana seorang Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya, sehingga Jaksa Agung sepatutnya mencopot Lambok MJ Sidabutar sebagai Kajari Padangsidimpuan," ujar Marwan.
“Oleh tindakan Kajari Padangsidimpuan kami nilai ianya tidak layak dan patut bahkan dapat mencoreng institusi Kejaksaan yang sudah dibangun oleh Jaksa Agung agar lebih dipercaya dan dicintai rakyat,”
Saat ditanyakan oleh wartawan penyebab oknum Kajari Padangsidimpuan melakukan itu, Marwan menjelaskan diduga oknum Kajari Padangsidimpuan tersebut mempunya motif kepentingan tertentu.
Menurutnya, sejak istri dan keluarga MKS menolak tawaran Kajari Padangsidimpuan menghunjuk pengacara darinya untuk MKS. Dimana istri dan keluarga MKS maupun MKS menolak pengacara yang ditunjuk Kajari itu, dengan alasan sudah memilih sendiri pengacaranya dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan dan saat itu juga MKS dan keluarga membuat surat penolakan pengacara yang ditunjuk Kejaksaan.
“Sejak klien kami dan keluarganya menolak pengacara yang ditunjuk Kajari Sidimpuan sikap dan tindakan oknum Kajari tersebut terhadap klien kami berbeda. Jauh dengan Tersangka lain AN padahal perkara sama, dimana keluarga AN tidak sulit dapatkan izin bertemu dan menjenguk AN di tahanan, dan apakah kemudahan yang didapat AN karena AN mengikuti keinginan oknum Kajari untuk menggunakan pengacara yang ditunjuknya? Dan jika benar, jelas tindakan oknum Kajari tersebut tidak dapat dibenarkan hukum dan arogan serta diskrimiantif,” katanya.
"Selain itu kami menduga atas adanya tindakan oknum Kajari tersebut, proses penyidikan perkara dugaan tipikor yang dituduhkan kepada klien kami diduga sarat adanya rekayasa hukum dan kepentingan pribadi oknum Kajari. Dan untuk itu biarlah kami serahkan kepada masyarakt yang menilainya.’" ucap Marwan.
"Jika proses penyidikan perkara MKS proseudural dan porofesional hingga bukti yang ada cukup menurut hukum, lantas mengapa oknum Kajari tersebut AN seperti kebakaan jenggot saat permintaan pengacara yang dihunjuknya ditolak MKS dan keluarga, ada apa dengan anda pak Kajari?” kata Marwan.(Irs)