SIANTAR, METRODAILY - Kurun 3 jam 15 menit, unit Reskrim Polsek Siantar Selatan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MFL (37) warga Jalan Pematang SK 173 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan.
Penadah berinisial Rah (55) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari juga ikut ditangkap, Jumat (28/6) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung mengatakan curanmor terjadi di depan rumah korban, Eriyanto, di Jalan Sabang Merauke Gang David Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (27/6) sekira pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, sore harinya sekira pukul 16.00 WIB, Eriyanto memarkirkan sepedamoto Honda Beat BK 6838 WAE miliknya di depan rumah. Setelah itu korban masuk ke rumah dan langsung tidur.
Malamnya, sekitar pukul 19.00 WIB, korban bangun tidur dan langsung ke teras rumah bermain Hp. Saat itu ia masih melihat sepedamotornya berada di depan rumah.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Eriyanto masuk ke dapur untuk membantu istrinya memasak.
Saat menuju ke belakang, ia mendengar suara sepedamotornya. Segera, ia berlari ke depan rumah untuk mencari keberadaan suara sepedamotornya. Saat itulah ia melihat sepedamotornya sudah tidak ada lagi di depan rumah.
Atas kejadian tersebut, Eriyanto langsung membuat laporan ke Polsek Siantar Selatan.
Berdasarkan laporan Eriyanto, Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Chandra Ritonga dan anggota melakukan pengungkapan kasus tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, dalam kurun waktu sekitar 3 jam 15 menit, atau Jumat (28/6) sekitar pukul 00.15 WIB Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga, SH, MH dan anggota mengungkap kasus curamor.
Mereka menangkap pelakunya berinisial MFL di Hotel Mentari Jalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara.
Diinterogasi, MFL mengakui perbuatannya.
Katanya, sepedamotor Honda Beat merah putih milik Eriyanto telah dijual kepada pria berinisial Rah.
Berdasarkan pengakuan itu, Kanit Reskrim Ipda Chandra Ritonga dan anggota langsung pengembangan kemudian.
Dini hari itu juga, sekira pukul 01.00 WIB Rah ditangkap di rumahnya, Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari. Petugas juga menemukan barang bukti sepedamotor milik korban tanpa plat nomor polisi. Plat tersebut telah dicopot dan dibungkus plastik merah dibuang di depan rumah Rah.
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek Siantar Selatan," Kata Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung. (rel)
Editor : Editor Satu