Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

GM BUMN Tersangka Dugaan Korupsi Pengurusan IMB dan Amdal Gedung Merah Putih

Edi Saragih • Rabu, 26 Juni 2024 | 19:28 WIB
GM PT GSD, Mahmud ditetapkan tersangka oleh Kejari Pematangsiantar.
GM PT GSD, Mahmud ditetapkan tersangka oleh Kejari Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY - General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) Area I, Mahmud (62), ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Karyawan BUMN itu diduga melakukan tindak pidana korupsi kasus pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyusunan AMDAL Gedung Witel dan Tsel Pematangsiantar tahun 2016-2017.

Gedung yang dikenal dengan nama Balai Merah Putih GraPARI Telkom Group itu berada di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menahan satu tersangka kasus pengurusan Izin mendirikan bangunan (IMB) dan Penyusunan Amdal atas pembangunan Gedung Witel Tsel Pematangsiantar atau Balai Merah Putih Tahun Anggaran tahun anggaran 2016.

Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu menjelaskan, pengurusan izin tersebut bersumber dari anggaran PT Telkom sebesar Rp1,15 miliar. Tersangka Mahmud bersama almarhum MDS selaku penyedia barang dan jasa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.106.220.500 serta tidak membayar pajak PPN sebesar Rp115 juta.

Hal itu, kata Jurist, berdasarkan laporan hasil audit (LHA) dari auditor pada asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 28 Mei 2024.

Kepala seksi Intelijen Kajari Pematangsiantar Hery Pardamean Situmorang yang dikonfirmasi terpisah membenarkan penahanan terhadap tersangka. Dia menyebut, surat perintah penahanan diterbitkan per tanggal 25 Juni 2024, dengan masa penahanan terhitung hingga 20 hari ke depan.

“Sudah pernah diperiksa, memenuhi panggilan jaksa dan sudah ditahan di Lapas Kelas II A Pematangsiantar,” kata Hery kepada awak media di Gedung Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Selasa (25/6) malam.

Mahmud yang bermukim di Jalan Rukun Kelurahan Pejaten, Jakarta Selatan itu dijerat pasal pasal 2 (1) jo pasal 18 UU. No. 31 /1999 sebagaimana diperbaharui dengan UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dengan ditetapkan tersangka MD akan dimungkinkan ada lagi tersangka pejabat lainya. Selain itu pihak kejaksaan juga akan memeriksa saksi dari pihak kadis terkait.

“Meskipun perkara ini sudah hampir 7 tahun lalu, namun bisa ditetapkan dan ini tidak mengada ada sesuai dengan fakta,” kata Jurist. 

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Kejari Pematangsiantar menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar.

Penggeledahan yang dilakukan Kamis (22/2) lalu, terkait pengurusan dokumen pengadaan izin gedung Balai Merah Putih Grapari Telkom Group. (ros)

Editor : Metro-Esa
#gedung merah putih #korupsi #Kejari Siantar