Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Eksekusi Pengosongan Tanah dan Ruko di Bundaran Pusat Kota Psp Ditunda

Edi Saragih • Kamis, 13 Juni 2024 | 17:57 WIB

Panitera Pengadilan Agama Psp Nelson Dongoran saat memimpin Eksekusi tanah dan ruko 3 lantai di Kelurahan Wek II,Kec. Psp Utara.
Panitera Pengadilan Agama Psp Nelson Dongoran saat memimpin Eksekusi tanah dan ruko 3 lantai di Kelurahan Wek II,Kec. Psp Utara.

SIDIMPUAN, METRODAILY - Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Nelson Dongoran, melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan 3 lantai (kedai kopi) berlokasi di persimpangan empat bundaran pusat Kota Padangsidimpuan, bangunan tersebut terletak di Kelurahan Wek. ll, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (13/6).

Dari pantauan awak media, saat pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan pihak tergugat menolak mengosongkan ruko yang menjadi objek perkara. Pelaksanaan eksekusi dikawal ketat petugas dari Polres Padangsidimpuan.

Dari situasi kurang kondusif di lapangan pihak kepolisian Padangsidimpuan menyarankan agar eksekusi pengosongan ruko ditunda, atas saran tersebut pihak Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan menunda eksekusi tanah dan ruko 3 lantai.

Panitera Pengadilan Agama Kota Padang sidempuan Nelson Dongoran kepada awak media menjelaskan, eksekusi pengosongan sebidang tanah dan ruko berlantai 3 berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan tanggal 18 Desember 2023. Dalam penetapannya No.5/Pdt.Eks/2023/PA.Pspk tanggal 18 Desember 2023.

"Pelaksanaan Eksekusi pengosongan ruko ini dilakukan berdasarkan atas permohonan pemohon eksekusi atas nama Putra Hidayat Adha Harahap sebagai pemenang lelang yang dilaksanakan KPKNL Padangsidimpuan pada tanggal 5 Juli 2023 sesuai risalah lelang Nomor: 194/07/2023." ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, perkara ini bermula dari gugatan harta warisan antara Hendy lswanda Ritonga alias Hendy Iswandy Ritonga bin Hasril Ritonga dkk sebagai penggugat Terbanding/pemohon Kasasi melawan Hannyta Monalisa Ritonga binti Hasril Ritonga dkk sebagai Tergugat Pembanding/Termohon Kasasi. yang diputus pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Nomor: 58/pdt.G/2021/PA.Pspk tanggal 25 Oktober 2021, tingkat banding dengan Nomor: 159/Pdt-G/2021/PTA.Mdn tanggal 31 Desember 2021 yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Agama Kota padang Sidempuan dan pada tingkat kasasi Nomor: 653 K/Ag/2O22 tanggal 29 Juli 2022 yang isinya menolak permohonan kasasi dari para pemohon eksekusi dan telah berkekuatan hukum tetap.

Yang sebagian bunyi amarnya sebagai berikut: menetapkan ahli waris Hasril Ritonga yaitu para penggugat Terbanding/pemohon Kasasi dan Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi. Menetapkan objek-objek berupa pada poin (15) sebidang tanah seluas 39 M2 yang diatasnya berdiri ruko 3 tingkat yang dikenal dengan kedai kopi Rambe merupakan harta warisan Hasril Rilonga bin H. Baginda Parlaungan Ritonga.

Selanjutnya atas putusan tersebut Hendy lswanda Ritonga alias Hendy Iswandy Ritonga bin Hasrit Ritonga, dkk pada tanggal 13 Oktober 2022 telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek dimaksud.

"Upaya perdamaian dan aanmaning yang telah di upayakan Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan terhadap pihak berperkara mengalami jalan buntu sehingga tidak berhasil. Lalu perkara ini dilanjutkan pada proses lelang melalui KPKNL Padangsidimpuan yang dimenangkan saudara putra Hidayat Adha Harahap." jelasnya.

Kemudian Nelson melanjutkan, setelah saudara Putra Hidayat Adha Harahap yang sebagai pemenang lelang ingin menguasai harta yang diperolehnya melalui pembelian di KPKNL Padangsidimpuan, ternyata ruko (objek dimaksud) masih dikuasai para Termohon Eksekusi dan menyewakannya kepada saudara Hafiskal Rambe.

Lalu pada tanggal 12 Oktober 2023 saudara Putra Hidayat Adha Harahap telah mengajukan permohonan Eksekusi pengosongan ke pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan yang telah diregister nomor 5/pdt.Eks/2023/PA.Pspk.

"Upaya damai dalam persidangan aanmaning yang dilaksanakan Ketua Pengadilan Agama Kota Padang sidempuan antara para Termohon Eksekusi Pengosongan termasuk penyewa ruko dengan pemohon Eksekusi pengosongan (Putra Hidayat Adha Harahap) dalam perkara eksekusi dimaksud mengalami jalan buntu dan tidak berhasil dan pada hari ini Kamis 13 Juni 2024 dilaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan ruko tersebut dapat dikuasai oleh Pemohon Eksekusi," pungkasnya. (Irs)

Editor : Metro-Esa
#Pengadilan agama padang sidempuan #eksekusi