MEDAN, METRODAILY - Empat terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan. Keempat terdakwa yakni, Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.
Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis meyakini para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap sebesar Rp3,3 miliar kepada Erik Adtrada Ritonga sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas As'ad di ruang Cakra 2, Senin (10/6) sore.
Selain itu, terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu selaku mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu divonis penjara selama 2 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Fazarsyah Putra divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar dipenjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan," katanya.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan yang dijatuhkan Hakim kepada para tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Efendy dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, Yusrial dituntut 3 tahun penjara, Fazarsyah dituntut 2,5 tahun penjara, dan Wahyu dituntut 2 tahun penjara oleh JPU.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui dalam kasus ini, uang suap yang diberikan para terdakwa kepada Erik Adtrada Ritonga untuk pengamanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu. (man/han)
Editor : Editor Satu