Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Razia Pajak Kendaraan, Polres Siantar-Samsat Keluarkan 13 Surat Tilang

Editor Satu • Rabu, 5 Juni 2024 | 11:20 WIB
Operasi gabungan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan menciptakan tertib berlalu lintas.
Operasi gabungan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan menciptakan tertib berlalu lintas.

SIANTAR, METRODAILY - Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalu Lintas bersama UPTD Samsat Pematangsiantar menggelar Operasi Gabungan yang dipimpin Kasat Lantas AKP Gabriellah Angelia Gultom. Operasi Gabungan berlangsung di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Senin (3/6).

Operasi Gabungan ini melibatkan berbagai pihak, yaitu Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Denpom I/I Pematangsiantar, UPTD Samsat Pematangsiantar, dan Jasa Raharja Pematangsiantar.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan menciptakan tertib berlalu lintas.

Dari hasil pelaksanaan Operasi Gabungan hari pertama, Sat Lantas Polres Pematangsiantar melakukan penindakan untuk jenis pelanggaran lain yang tidak tertib berlalu lintas (di luar wajib pajak) berupa tilang sebanyak 13 dengan barang bukti yang disita berupa 6 surat kendaraan dan 7 unit kendaraan bermotor, yang selanjutnya diamankan ke Sat Lantas Polres Pematangsiantar.

Sementara itu personel UPTD Samsat Pematangsiantar memberikan teguran kepada pengemudi kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya tidak sah atau mati sebanyak 26 surat teguran.

Kasat Lantas AKP Gabriellah Angelia Gultom mengatakan, operasi Gabungan ini bukan hanya tentang penertiban pajak kendaraan, tetapi juga membangkitkan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas.

“Masyarakat yang baik adalah yang sadar dalam melakukan pembayaran pajak dan masyarakat yang baik adalah masyarakat yang tertib berlalulintas,” tukasnya.

Sebelum pelaksanaan Operasi Gabungan, Kepala UPTD Pependasu Pematangsiantar Fuad Ghazalie Damanik beraudiensi dengan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno terkait Pelaksanaan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor.

Kegiatan Operasi Gabungan akan dilaksanakan selama empat hari, 3-6 Juni 2024 yang melibatkan beberapa instansi terkait khususnya Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalu Lintas.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno sangat menyambut baik pelaksanaan Operasi Gabungan karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal wajib pajak. (rel)

Editor : Editor Satu
#Polres Pematang Siantar #Razia Pajak Kendaraan