TANJUNGBALAI, METRODAILY - Polres Tanjungbalai bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan Tim Spartan Polres Tanjungbalai, melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di dua lokasi, Selasa (28/5/24) sore.
Dari Jalan Burhanuddin, Lingkungan-IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Jalan Yos Sudarso, Lingkungan-III, 4 pria diamankan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi, Kamis (30/5), mengatakan, keempat tersangka yakni pertama JS alias Juanda alias Nanda (32) warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan-I, Kelurahan Perjuangan, Teluk Nibung. Kedua, ISP alias Ulong (37) warga Jalan Pancing, Lingkungan-II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung. Ketiga, M alias Kunyil (41) warga Jalan Yos Sudarso Gang Haji Asmat, Lingkungan-II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung. Dan keempat CZT alias Citra (39) warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan-I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
"Dalam kegiatan GKN itu, personil menggerebek sebuah rumah kosong di Jalan Burhanuddin, dan mengamankan 4 orang laki-laki. Yakni JS alias Juanda, ISP alias Ulong, M alias Kunyil, dan CZT alias Citra.
Selanjutnya, didampingi kepala lingkungan setempat, tim menggeledah JS dan menemukan 1 buah dompet warna putih berisikan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, 2 pack plastik klip transparan kosong dan 1 batang pipet plastik runcing dari kantong celana sebelah kanan.
Juga ada uang tunai senilai Rp 1.750.000 di kantong celana bagian belakang sebelah kiri. JS mengakui uang itu hasil penjualan sabu.
Kemudian 1 unit Handphone merk Vivo warna hijau di temukan di kantong celana sebelah kiri yang diakui JS sebagai alat komunikasi dalam hal transaksi narkotika jenis shabu.
Selanjutnya tim menggeledah tersangka ISP alias Ulong, dan ditemukan uang tunai senilai Rp112.000 dari kantong celana, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu, dan 1 buah pipet kaca berisi sabu.
"Barang tersebut sempat dibuang oleh ISP alias Ulong ke atas tanah tidak jauh dari dirinya," katanya.
ISP alias Ulong mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki bernama JS dengan harga Rp370.000 per gram. Rencananya. akan dibayarkan setelah sabu laku dijual.
Sedangkan JS mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Ari Tengik (masih lidik) sebanyak 40 gram, dengan harga Rp 350.000 per gram.
Akan dibayarkan setelah sabu tersebut laku dijual. Total uang yang akan dibayarkan sejumlah Rp 14.000.000.
Selanjutnya, keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, 2 tersangka lainnya yang urine-nya positif mengandung narkoba, diserahkan ke BNNK untuk dilakukan asasment medis. (gia)
Editor : Editor Satu