MEDAN, METRODAILY — Selama 73 tahun Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berdiri, ternyata belum menunjukkan kemajuan demokrasi dan hak asasi manusia serta pemberantasan korupsi. Praktek korupsi terus berlanjut seolah sudah menjadi budaya di Tapsel.
"Hal ini sangat mencederai semangat reformasi yang meruntuhkan kekuasaan orde baru," kata Ferdiansyah Pasaribu selaku Koordinator Aksi Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan (GEMAS), dalam aksi unjuk rasa di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jl. Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu, 29 Mei 2024.
Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan: "Kajati Sumut Panggil Aktor dan Periksa Pembangunan Puskesmas Pintu Padang - Tapanuli Selatan yang Dimenangkan CV. Restu Jaya Mandiri TA. 2023 Senilai Rp8 Miliar Diduga Korupsi Persengkongkolan Jahat Dengan Konsultan Perencanaan CV. Osaka Karya Konsultan Terindikasi Markup Volume dan RAB. #KIKI#HUSIN#SAHDAN". Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
"Beredar (informasi) diduga berbagai cara penguasa (Pemkab) Tapsel bekerjasama untuk bersekongkol dengan penegak hukum Kejaksaan Tapanuli Selatan, untuk meredam laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi. Justru terindikasi yang aktif dan gencar dalam pelaporan dalam pemberantasan korupsi diserang dari berbagai sisi di Tapanuli Selatan," imbuh Ferdi dengan pengeras suara.
Mereka menilai kondisi Tapsel saat ini dalam darurat korupsi, sembari memakai topeng mirip Bjorka, sebagai simbol sindiran untuk inisial 'H', orang kepercayaan bupati Tapsel.
Ferdi mengungkapkan, orang dekat atau kepercayaan bupati itu sebelumnya juga terindikasi mengatur permainan jabatan pegawai bahkan jabatan strategis serta aneka macam proyek di Pemkab Tapsel.
"Inisial H juga melakukan pembusukan proses politik dan pada akhirnya menghambat pemerataan ekonomi dan pembangunan. Diduga H menciptakan kontraktor dan konsultan untuk kepentingan pribadi serta memperkaya diri dengan koleganya yang berinisial RH (kontraktor kepercayaan H) dan SAH (konsultan perencanaan H)," imbuh Ferdi yang juga Ketua GEMAS.
Proyek diduga kongkalikong tersebut, dibeberkan Ferdi yaitu pembangunan Puskesmas Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, yang dimenangkan CV Restu Jaya Mandiri TA. 2023 senilai Rp8 Miliar.
Mereka menilai, dalam uraian kegiatannya, semua diduga mark-up yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi (Rencana Alokasi Biaya), yang berujung pada kualitas pekerjaan tidak sesuai standar dan lemah pengawasan. Sebab belum setahun pekerjaan tersebut selesai, sudah banyak keretakan dan bangunan yang hancur.
"Begitupun harga item pekerjaan kami duga digelembungkan, dimana pihak konsultan perencanaan terindikasi bersekongkol jahat untuk menaikkan harga spesifikasi barang," pungkasnya.
Sayyid selaku Koordinator Lapangan, meminta Kepala Kejatisu, Idianto segera memanggil dan periksa kepala Dinas Kesehatan Tapsel selaku Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara pengeluaran, pihak perusahaan (rekanan proyek) dan pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah, serta yang terkait dalam pekerjaan tersebut.
Massa GEMAS juga menyarankan supaya aparat penegak hukum bekerjasama dengan lembaga independen atau tim ahli yang mampu menghitung keuangan negara untuk mengaudit kerugian negara pada dugaan korupsi tersebut, dengan harapan mempercepat proses hukumnya.
Sekitar satu jam berorasi, tuntutan massa akhirnya direspon pihak Kejatisu lewat bagian penegakan hukum, Lamria.
"Terimakasih atas aspirasi yang disampaikan dan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan kami harap agar segera dimasukkan laporannya supaya mempermudah dan mempercepat proses hukumnya," kata dia.
Koordinator aksi memohon kepada Kejatisu serius mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pintu Padang tersebut. Mereka menyatakan siap mengawal dugaan korupsi dimaksud, seraya menyerahkan laporan resmi berikut dokumentasi pekerjaan ke pihak Kejatisu. (*)
Editor : Prans Metro